Diperiksa Sejak Pagi, Bekas Dirut Jiwasraya Ditahan

Diperiksa Sejak Pagi, Bekas Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim Ditahan

Hendrisman Rahim. (Foto: Jiwasraya.co.id)

Jakarta, Padangkita.com - Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya terus bertambah. Kali ini, Selasa (14/1/2020) giliran mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan jadi tersangka dan langsung ditahan.

Sebelumnya, tiga orang telah telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Setelah diperiksa sejak pagi, Hendrisman Rahim dan Syahmirwan keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung secara berturut-turut dengan menggunakan baju tahanan sekitar pukul 18.30 WIB. Keduanya langsung masuk ke kendaraan berbeda yang sudah disiapkan di lobi Gedung Jampidsus.

Dilansir antaranews.com, Rahim dan Syahmirwan tak berkomentar apa-apa. Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut mereka. Rahim dibawa penyidik ke Rutan Guntur Pomdam Jaya, Syahmirwan dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Sementara sebelumnya, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Prasetyo dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hidayat dibawa dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tjokrosaputra dibawa ke Rumah Tahanan KPK.

Secara singkat, duduk soal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya bermula dari investasi perusahaam pelat merah ini pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi. Antara lain penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah itu, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan pada saham berkinerja buruk.

Ada pula penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (*/pk-01)

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Sorot Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Tindak Korupsi
Gubernur Mahyeldi Sorot Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Tindak Korupsi
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemberantasan Korupsi dan Masa Depan KPK
Pemberantasan Korupsi dan Masa Depan KPK
Kejari Padang Tahan Tersangka Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand, Begini Modusnya
Kejari Padang Tahan Tersangka Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand, Begini Modusnya
Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Mempidana Obligor BLBI, Uang Rakyat harus Diselamatkan
Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Mempidana Obligor BLBI, Uang Rakyat harus Diselamatkan