Dinkes Padang Imbau Pendatang Karantina Mandiri 14 Hari

Berita Padang terbaru: Pendatang Karantina 14 Hari

Ils. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Dinas Kesehatan Kota Padang mengimbau masyarakat khususnya pendatang atau perantau yang baru masuk Kota Padang untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani mengatakan bahwa para pendatang atau perantau tersebut harus tetap melakukan karantina meskipun dalam kondisi sehat atau tanpa gejala.

Ferimulyani menyatakan bahwa tim medis untuk menangani kasus corona di Kota Padang sangat terbatas, apalagi jumlah orang yang berdatangan setiap hari terus bertambah.

Untuk itu, ia juga meminta kepada siapa saja yang baru datang ke Kota Padang untuk segera melaporkan diri untuk di data oleh fasilitas kesehatan terdekat.

Baca juga: Soal Mudik Lebaran, Luhut Pandjaitan: Tak Ada Larangan, Tapi Harus Dikarantina 14 Hari

"Tenaga kesehatan kita terbatas. Kita prioritaskan ODP dengan gejala atau PDP. Sebab begitu ada yang positif, pekerjaan kita tidak saja menunggu orang yang sakit tapi juga me-tracking siapa yang kontak dengan pasien positif tadi," ujarnya dilansir dari infopublik, Jumat (4/4/2020).

Ferimulyani juga mengingatkan agar masyarakat tetap berada di rumah guna mencegah penularan dari luar, kecuali dengan kepentingan yang mendesak.

"Kalaupun harus terpaksa keluar supaya memakai APD. Begitu pulang ke rumah, jangan lupa cuci tangan dengan air mengalir," katanya.

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B. Pandjaitan.

Ia bahkan mengimbau para perantau untuk tidak melakukan mudik di tahun ini dengan alasan memutus rantai penyebaran virus corona dari daerah rantauan ke kampung halamannya.

“Pemerintah beserta seluruh tokoh masyarakat mengimbau atas dasar keselamatan bersama agar masyarakat tidak melaksanakan mudik di tahun ini,” ujar Luhut dalam laman resmi pemerintahan, Jumat (3/4/2020).

Kepada masyarakat yang tetap memaksakan diri untuk mudik, Luhut mengatakan yang bersangkutan harus mau masuk karantina selama 14 hari di tempat mudiknya dan saat kembali nanti harus kembali di karantina dalam kurun waktu yang sama.

“Dan kalau di tempat mudik itu kita anggap tidak aman nanti akan ada pengkategorian daerah dia kembali ke Jakarta bisa saja dia masuk ke daerah karantina lagi untuk 14 hari,” jelasnya. [*/try]


Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah