Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerima penghargaan berkat upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap sindikasi kejahatan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penghargaan yang juga diterima oleh Kapolda Sumbar beserta jajaran tersebut diberikan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Rabu (13/9/2023).
Dalam penyerahan penghargaan itu juga diisi dengan pertemuan antarlembaga dan instansi terkait guna membahas sinergitas dalam menghadapi masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menerangkan bahwa sindikasi kejahatan terhadap PMI, terutama dalam bentuk TPPO, merupakan persoalan kompleks yang juga disebabkan oleh masalah-masalah yang kompleks.
"Untuk memberantas TPPO dari hulu hingga ke hilir, sangat diperlukan kerja sama semua pihak. Ada pun kita di Pemerintahan Provinsi (Pemprov), telah menghasilkan beberapa produk keputusan untuk memastikan adanya perlindungan terhadap pekerja migran, dan mengantisipasi potensi TPPO," kata Gubernur Mahyeldi dalam keterangan tertulis yang dirilis Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Kamis (14/9/2023).
Di antara langkah-langkah yang telah ditempuh, kata Mahyeldi, adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar No. 17588 tahun 2022 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO dan Ekploitasi Seksual Anak di Provinsi Sumatra Barat.
Kemudian, SK Gubernur Sumbar No. 561 tahun 2022 tentang Pembentukan Satgas Perlindungan bagi PMI di Wilayah Sumatra Barat. Serta, sosialiasi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan terhadap PMI.
Gubernur Mahyeldi menyebutkan, berdasarkan data Polda Sumbar dan Polres se-Sumbar, tercatat sejak 5 Juni 2023 lalu telah terjadi 19 kasus TPPO di Sumbar, dengan total 32 korban yang terdiri dari 16 korban perempuan dewasa, 4 korban perempuan anak, dan 12 korban laki-laki.
"Modus operandi dari kasus-kasus ini dominannya adalah pekerja seks komersial," kata Gubernur lagi.
Gubernur Mahyeldi menyadari, bahwa TPPO masih menjadi fenomena gunung es. Sebab, masih banyak masyarakat yang menilai kasus tersebut sebagai aib keluarga dan masalah domestik rumah tangga. Sehingga, masih banyak korban yang tidak terdeteksi oleh penegak hukum. Oleh karenanya, diperlukan data yang komprehensif serta sosialisasi lebih masif untuk pemberantasannya.
"Peran keluarga sangat penting, kemudian peran lingkungan. Oleh sebab itu, sosialisasi, edukasi, dan rehabilitasi perlu dilakukan secara komprehensif. Sebab, masalah TPPO juga berhubungan dengan masalah kemiskinan dan masalah ketersediaan lapangan pekerjaan. Terlebih yang terkait dengan pekerja migran, yang masih banyak berangkat ke luar negeri secara ilegal," kata Mahyeldi.
Sekretaris Utama BP2MI Rinardi menyebutkan, Gugus Tugas dalam penanganan TPPO bertujuan untuk memastikan kehadiran pemerintah, agar tidak terjadi tindak kejahatan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebab, kata dia, praktik kejahatan itu masih banyak terjadi karena dipengaruhi pola pikir yang merendahkan profesi PMI, praktik rente, serta praktik keberangkatan PMI secara ilegal.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Apresiasi Polda Sumbar yang Berhasil Ungkap 11 Kasus TPPO
“Dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 103 ribu PMI kita dideportasi, yang 90 persen di antaranya berangkat secara tidak resmi alias ilegal. Padahal, untuk memberangkat kembali PMI yang ilegal itu secara legal, bukan persoalan yang mudah, sehingga butuh sinergitas seluruh pihak,” kata Rinardi.
Menurut Rinardi, upaya perlindungan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar di bawah arahan Gubernur Sumbar, serta upaya oleh Kapolda Sumbar beserta jajaran di Polda Sumbar dan Polres se-Sumbar, sangat layak untuk diapresiasi.
“Sejauh ini, BP2MI juga telah menjalin kerja sama dengan 15 kabupaten/kota di Sumbar,” kata Rinardi. [*/adpsb]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.