Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Disdik Sumbar segera mempelajari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal aturan pakaian dan atribut di lingkungan sekolah
Padang, Padangkita.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) segera mempelajari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal aturan pakaian dan atribut di lingkungan sekolah.
"SKB itu kan sudah kita dengar (terbit) pukul 15.00 WIB kemarin, tentu ini mesti kita kadi dan tela'ah dulu," ujar Adib di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (4/2/2021).
Menurut Adib, secara tertulis pihaknya belum menerima SKB itu. Namun, karena aturan tersebut dari pemerintah pusat, tentu pada prinsipnya pihaknya harus menerima aturan tersebut.
Meski demikian, kata Adib, pihaknya tetap akan membahas kembali dan mengkaji aturan-aturan yang ada pada SKB tersebut, apakah aturan yang selama ini ia terapkan di Sumbar sesuai atau tidak dengan SKB tersebut.
"SKB ini kan berlaku untuk seluruh Indonesia. Tinggal sekarang apakah ada yang tidak sejalan dengan apa yang selama ini tentu akan kita coba revisi," ujar Adib.
Adib mengungkapkan, SKB ini akan ia bicarakan lebih lanjut dengan pimpinan untuk mengambil sikap terkait SKB itu. Selain itu, terkait nilai-nilai kearifan lokal yang telah diterapkan selama ini juga patu dibicarakan.
"Ini perlu dibicarakan lebih lanjut, saya belum bertemu dengan pimpinan, kita tunggu jadwal pimpinan, kita laporkan SKB ini dan bagaimana pula sikap kita atas pemerintah Sumbar," terangnya.
Adib menyebutkan, SKB ini sifatnya tidak ada pemaksaan. "SKB ini esensinya yang harus kita pahami bahwa tidak ada pemaksaan. Itu yang mesti harus kita jalani," ungkapnya.
Baca juga: Padang Masih Butuh Puskesmas Baru, Puskesmas Parak Karakah Diresmikan
Terbitnya SKB tiga menteri ini tak bisa dilepaskan dari kasus yang sempat heboh di SMKN 2 Padang baru-baru ini. Siswa non-muslim di SMKN 2 Padang mengaku dipaksa pakai jilbab. Masalah ini pun kemudian meluas hingga jadi perhatian pusat. [pkt]