Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pendidikan Kota Padang mengeluarkan surat edaran tentang larangan dan sanksi kepada peserta didik.
Surat edaran yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Yopi Krislova tersebut dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi dampak kenakalan remaja tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa peserta didik dilarang untuk membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah, membawa atau menghisap rokok di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
"Para siswa dilarang meminum alkohol atau minuman keras, membawa atau menggunakan atau mengedarkan narkoba, membawa senjata tajam atau api di dalam dan di luar lingkungan sekolah," isi surat edaran tersebut.
Poin berikutnya, peserta didik dilarang melakukan tindakan asusila, membuat konten pornografi baik lisan dan tulisan di media sosial maupun media elektronik lainnya dan dilarang melakukan perkelahian, pemerasan, perundungan (bullying), dan tawuran.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.
"Kami berharap dengan adanya surat edaran ini, dapat mencegah terjadinya kenakalan remaja di lingkungan sekolah," kata Yopi, Rabu (4/10/2023).
Yopi menambahkan, bagi peserta didik yang melanggar larangan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Wali Kota Padang Soroti Kekerasan di Lingkungan Sekolah
"Sanksi tersebut dapat berupa teguran, peringatan tertulis, skorsing, dan bahkan dikeluarkan dari sekolah," tegasnya. [hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.