Pariaman, Padangkita.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pariaman Noviardi menyampaikan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa berfungsi sebagai jendela informasi bagi masyarakat dalam mengakses informasi terkait pengelolaan desa.
Oleh karena itu, informasi yang diberikan kepada masyarakat harus betul-betul informasi yang sesuai dengan situasi, kondisi jelas, bukan informasi yang dibuat-buat.
Noviardi megingatkan dalam kegiatan “Sosialisasi Pembentukan PPID Desa” yang diselenggerakan Dinas Kominfo Kota Pariaman, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Senin (5/5/2025). Peserta yang hadir adalah Sekretaris Desa dan Operator PPID se-Kota Pariaman.
Adapun narasumber Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Zasnur Rahim, yang dimoderatori oleh Pejabat Fungsional Dinas Kominfo yang juga Pelayanan dan Pengelolaaan Informasi PPID Kota Pariaman.
Menurut Noviardi, seluruh kegiatan yang ada di desa dan dikelola oleh desa harus dapat diakses oleh seluruh warga desa, sehingga benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat desa itu sendiri.
“Untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerja sama dalam upaya memperkuat komitmen dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing desa, Pemerintah Daerah melalui Dina Kominfo kembali memberikan sosialisasi pembentukan PPID Desa, agar pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat diselenggarakan dengan baik,” terang Noviardi.
Sementara itu, dalam penjelasannya Zasnur Rahim menyampaikan bahwa PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, dalam hal ini Pemerintah Desa.
Adapun tahapan pembentukan PPID Desa, pertama berupa penunjukan PPID, di mana Kepala Desa menunjuk seorang pejabat sebagai PPID Desa, biasanya Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi.
Kedua, penyusunan Peraturan Desa. Di sini Pemerintah Desa menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memuat ketentuan tentang PPID Desa. Ketiga, sosialisasi, di mana PPID Desa melakukan sosialisasi tentang maksud dari PPID Desa kepada masyarakat.
Empat, penyediaan informasi. PPID Desa dapat menyediakan informasi publik desa melalui berbagai media, seperti papan pengumuman, website desa, atau media sosial, dan kelima pelayanan Permohonan Informasi. Dalam hal ini PPID Desa dapat melayani permohonan informasi publik desa dari masyarakat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca juga: PPID Kota Pariaman Kini Hadir dalam Versi Mobile
“Saya berharap dengan adanya PPID Desa nanti, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi publik yang mereka butuhkan, dan jika ada kendala PPID Desa bisa lakukan kordinasi setiap saat dengan PPID Kota Pariaman,” ujar Zasnur Rahim. [*/pkt]