Padang, Padangkita.com - Kasus penggerebekan prostitusi online yang dilakukan kepolisian bersama anggota DPR RI Andre Rosiade belum berakhir.
Yang terbaru, Andre Rosiade dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menanggapi itu, Andre Rosiade mengatakan bahwa itu adalah risiko perjuangan dan dia akan mempertanggungjawabkannya.
Menurut Andre, dia tidak melakukan tindak pidana apa pun dan tidak melakukan tindakan maladministrasi. Jadi, jika ada pihak yang ingin melaporkannya, dia mempersilakan.
"Maladministrasi saya apa? Apakah salah seorang anggota DPR RI meneruskan aspirasi masyarakat? Apakah Ombudsman menginginkan anggota DPR itu diam, duduk, lalu masyarakat melapor dia diam saja?" tanyanya.
Baca juga: Cerita Sedih NN di Balik Populernya Andre Rosiade
Andre mengaku upayanya memberantas maksiat di Kota Padang mendapatkan dukungan dari masyarakat Kota Padang. Jadi, dia bingung jika ada orang yang melaporkannya.
"Yang melaporkan masyarakat yang mana?" ujar Andre kepada wartawan, Sabtu (15/2/2020).
Menurut Andre, prostitusi online sudah mengkhawatirkan. Buktinya, beberapa waktu lalu ada orang tua melakukan penjebakan dan menangkap seorang mucikari yang memperdagangkan anaknya lalu menyerahkannya ke kepolisian. Kemudian, di Kota Pariaman juga ada anak yang diperdagangkan dan mucikarinya sudah ditangkap.
"Apakah saya salah membela masyarakat saya. Suruh Ombudsman datang ke Padang. Atau Ombudsman perwakilan yang ada di Padang tolong buka kaca matanya, jangan diam-diam saja. Tapi apa pun juga, saya akan pertanggungjawabkan," ujar Ketua DPD Gerindra Sumbar itu.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengadukan Politisi Gerindra Andre Rosiade ke Ombudsman RI.
Pengaduan itu berkaitan dengan keterlibatan Andre dalam penggerebekan pekerja seks komersial di Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari 2020 lalu.
Para tokoh ini mendesak Ombudsman untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi peristiwa tersebut, untuk menyatakan adanya temuan maladministrasi. (pk-04)