Dilaporkan Tak Tamat SMA, Wali Kampung Padang Lawe Diminta Diberhentikan

Dilaporkan Tak Tamat SMA, Wali Kampung Padang Lawe Diminta Diberhentikan

Seorang tokoh masyarakat melaporkan Wali Kampung Padang Laweh yang melanggar UU Desa, Senin (22/6/2020). (Foto: Ist)

Painan, Padangkita.com – Wali Kampung Padang Lawe, Nagari Ampiang Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dilaporkan warganya. Gara-garanya, wali kampung ini dituding tidak memenuhi syarat dan berkinerja kurang baik.

Salah seorang tokoh masyarakat Kampung Padang Lawe, Syafrizal mengatakan, laporan warga telah disampaikan secara tertulis ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pessel.

Laporan itu, kata Syafrizal, terkait dengan pelanggaran UU No. 6/ 2014 tentang Desa. itu merupakan bentuk protes masyarakat Padang Lawe kepada wali nagari Ampiang Parak yang mengangkat wali kampung Padang Lawe tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU Desa, khususnya yang mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi perangkat desa (nagari).

Dalam UU Desa, kata Syafrizal, seorang yang hendak menjadi wali kampuang minimal tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Sementara, wali kampung yang dilaporkan bernama Amran itu, lanjut dia, tidak memenuhi kualifikasi itu.

“Dalam Pasal 50 UU Desa, perangkat desa yang hendak diangkat haruslah (minimal) tamat SMA. Faktanya, kepala kampung Padang Lawe atas nama Amran tidak berpendidikan SMA atau sederajat. Dia tidak dapat menunjukkan ijazah,” ungkap Syafrizal kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Kontak dengan Pasien Positif, 42 Warga Puluik-Puluik Pessel Tes ‘Swab’ dan Dikarantina

Tidak hanya itu, alasan warga melaporkan Amran juga menyangkut kinerja Amran sebagai wali kampung. Menurut Syafrizal, selama ini komunikasi Amran dengan warga tidak baik. Itu, lanjut dia, semakin terlihat pada saat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19.

Amran dinilai Syafrizal tidak terbuka memberikan informasi terkait BLT. Bahkan, lanjut dia, Amran selama penyaluran BLT sering berkata kasar kepada masyarakat.

“Etika berkomunikasi dengan masyarakat tidak bagus, makanya masyarakat meminta kepada wali nagari agar wali kampung ini mundur dari jabatannya,” ucapnya.

Kepala Dinas DPMDP2KB Wendi membenarkan adanya laporan dari masyarakat Padang Lawe itu. Surat laporan itu disampaikan ke kantor DPMDP2KB pada Senin (22/6/2020) lalu oleh salah seorang perwakilan warga Padang Lawe bernama Syafrizal.

“Iya, ada yang memasukan surat sekitar tiga hari yang lalu. Itu surat terkait dugaan perangkat nagari yang tidak memenuhi syarat menjabat sebagai perangkat negari,” ujarnya kepada Padangkita melalui sambungan telepon.

Dalm laporan itu, kata Wendi, warga meminta agar wali kampung yang menjabat tersebut diberhentikan dari jabatannya. Laporan itu juga disertai dengan puluhan tanda tangan masyarakat. Wendi menyebutkan, tengah memproses surat itu dan nantinya akan mengirim balasan kepada pemerintahan kecamatan agar memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut.

Mengaku Punya Ijazah Paket C

Dihubungi terpisah, Wali Kampung Padang Lawe, Amran membantah semua yang dituduhkan ke dirinya. Dia mengatakan, sudah hal biasa jika ada masyarakat yang protes terhadap kerja seorang pemimpin.

Amran juga membantah telah melanggar Pasal 50 UU Desa, karena dirinya tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Amran mengaku telah mengantongi ijazah SMA dengan mengambil paket C atau sederajat SMA.

“Jadi, dengan kita bermasyarakat sudah biasa seperti itu, jangankan kita yang di kampung, presiden saja diprotes oleh masyarakat. Untuk diketahui saya tamat setara SMA yaitu paket C, itu dapat saya buktikan,” tegasnya.

Soal pembagian BLT, dia mengaku sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Selama ini ia merasa tidak ada masalah dengan masyarakat terkait pembagian BLT.

“Jadi masyarakat yang mana yang tidak saya layani, masyarakat saya kan banyak, mungkin yang protes itu hanya sekian saja, yang lainnya kan belum tentu,” ucapnya.

Selain itu, kata Amran, yang mengangkat dirinya sebagai wali kampung adalah wali nagari, tentu wali nagari ada alasan dan proses seleksi sehingga mengangkatnya sebagai wali nagari. “Mungkin menurut wali nagari saya layak, kan ada prosesnya juga.” [mfz/pkt]


Baca berita Pesisir Selatan terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Andre Rosiade: Jelang Lebaran, Gerindra Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Banjir Pessel
Andre Rosiade: Jelang Lebaran, Gerindra Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Banjir Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra  juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan