Dilaporkan Curi Uang Senilai Rp13 Juta dan Handphone, 2 Pemuda di Kinali Diringkus Polisi

Simpang Empat, Padangkita.com - Polsek Kinali meringkus dua pemuda yang diduga mencuri uang senilai Rp13 juta dan satu handphone merek Oppo A5

Kedua pelaku pencurian di Kinali diringkus polisi. [Foto: Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali meringkus dua pemuda yang diduga mencuri uang senilai Rp13 juta dan satu handphone merek Oppo A5, Selasa (31/8/2021).

Penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/35/VIII/2021/SPKT/Polsek-Kinali/Polres-Pasaman-Barat/Polda-Sumatra-Barat tangal 31 Agustus 2021.

Kapolsek Kinali, AKP Defrizal mengatakan, warga yang melapor kehilangan itu merupakan warga Sidodadi, Jorong Limau Puruik, Nagari Kinali.

"Kita menerima laporan dari korban, atas nama Suroyo, 42 tahun. Ia mengaku kehilangan uang senilai Rp13 juta dan handphone merek Oppo A5," ujar Defrizal kepada Padangkita.com, Rabu (1/9/2021).

Dijelaskan Defrizal, setelah mendaptkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, hingga diperoleh bukti kuat adanya kasus pencurian.

Setelah itu, jelas Defrizal, atas bukti itu, maka kedua pelaku yang berinisial JJ, 25 tahun dan I, 25 tahun langsung ditangkap.

"JJ merupakan warga Kampung Cubadak, Jorong Langgam, Nagari Kinali, sementara I merupakan warga Lubuk Anau, Jorong Langgam Sepakat, Nagari Kinali, Kecamatan kinali, Pasbar," jelasnya.

Untuk pelaku JJ, ucap Defrizal, ditangkap di kediamannya. "Sementara pelaku berinisial I ditangkap saat berada di salah satu tempat pencucian di Kinali," ungkapnya.

Selain menangkap kedua pelaku, menurut Defrizal, polisi juga menyita handphone merek Oppo tipe A5 warna putih, Oppo A53 warna biru, Oppo A1 K warna biru, Vivo Y12 warna hitam merah, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BA 4428 SN dan uang tunai senilai Rp300 ribu dan lima helai celana jeans.

Baca juga: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Mandiangin Kinali Diringkus Polisi

"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kinali untuk pemeriksaan lebih lanjut dan keduanya diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," katanya. [zfk]

Baca Juga

Dapat Bantuan Sembako, Warga Korban Banjir di Pasbar: Terima Kasih Pak Andre Rosiade
Dapat Bantuan Sembako, Warga Korban Banjir di Pasbar: Terima Kasih Pak Andre Rosiade
Andre Rosiade Kirim Bantuan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Pasaman Barat
Andre Rosiade Kirim Bantuan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Pasaman Barat
Dinilai Paling Layak Pimpin Sumbar, Mahyeldi akan Prioritaskan Infrastruktur di Daerah Terisolasi
Dinilai Paling Layak Pimpin Sumbar, Mahyeldi akan Prioritaskan Infrastruktur di Daerah Terisolasi
Mahyeldi Ungkap Rencana Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang Jadi Pusat Ekspor
Mahyeldi Ungkap Rencana Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang Jadi Pusat Ekspor
Pendukung di Pasbar Ini Siap Jalan Kaki 100 Km Jika Targetnya Memenangkan Mahyeldi-Vasko Tak Tercapai
Pendukung di Pasbar Ini Siap Jalan Kaki 100 Km Jika Targetnya Memenangkan Mahyeldi-Vasko Tak Tercapai
Berkunjung ke Kinali Pasaman Barat, Vasko Ruseimy Disambut Hangat Masyarakat
Berkunjung ke Kinali Pasaman Barat, Vasko Ruseimy Disambut Hangat Masyarakat