Berita Pasbar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Suami istri ditangkap polisi diduga penggelapan mobil dengan modus rental
Simpang Empat, Padangkita.com- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kinali, Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua tersangka suami istri diduga pelaku tindak pidana penggelapan mobil dengan modus rental.
Kapolsek Kinali Iptu Rifki Yudha Ersanda kepada Padangkita.com, Rabu (31/3/2021) malam mengatakan kedua tersangka diringkus di Kota Padang sekira pukul 21.30 WIB pada Selasa (30/3/2021) kemarin.
Diketahui, kedua tersangka yang merupakan suami istri berinisial RA, 42 tahun dan YN, 44 tahun warga Bateh Uba Jorong Langgam Sepakat, Nagari Kinali Kecamatan Kinali.
"Mendapatkan laporan dari korban, kita langsung menugaskan personel untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka RA dan istrinya yang berinisial YN," katanya
Sebab, keduanya melakukan penipuan dan penggelapan terhadap satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi BA 1392 LM milik korban inisial UY.
Awalnya, kata Rifki, pelaku sempat lolos. Namun kemudian, tim berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Nanggalo melakukan pemantauan terhadap tersangka.
"Selang beberapa jam kemudian tepatnya sekira pukul 21.30 WIB, keberadaan tersangka dan istrinya dapat ditemukan," ujarnya.
Tim langsung melakukan penangkapan tepatnya di depan Transmart, Khatib Sulaiman Kota Padang.
Tersangka sempat melakukaan perlawanan ketika ditangkap.
“Hingga mengakibatkan salah satu petugas kepolisian mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri akibat tendangan tersangka yang melawan. Akhirnya tersangka dapat dilumpuhkan dan langsung diborgol,” jelasnya.
Selanjutnya kedua tersangka diinterogasi. Pada saat itu, barang bukti mobil tidak bersama terangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sekira pukul 22.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Kinali dan Polsek Nanggalo langsung bergerak kembali ke Indarung Kota Padang untuk mencari barang bukti mobil Avanza tersebut," ujarnya.
Mobil pun ditemukan dan langsung disita. Tersangka dan barang bukti mobil langsung dibawa ke Kinali.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Kinali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Alumni GMNI Musyawarah dan Deklarasi Pembentukan Persatuan Alumni GMNI Pasaman dan Pasbar
Keduanya diancam Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun. [pkt]