Padang, Padangkita.com - Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan Amasrul saat ini masih menggunakan fasilitas negara sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang.
Dia menuturkan Amasrul mendapatkan dua mobil dinas untuk mendukung aktifitasnya sebagai Sekda Kota Padang. Satu untuk dirinya, dan satu lagi untuk istrinya.
Sehari setelah dinonaktifkan sebagai Sekda pada Selasa (3/8/2021), Amasrul mengembalikan mobil dinas bermerek Toyota Altis yang dipakainya ke Pemko Padang.
Sedangkan satu mobil lagi bermerek Kijang Innova sampai saat ini masih digunakan oleh istri Amasrul.
Hendri tidak mempermasalahkan hal tersebut meski Amasrul telah dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah pada Senin (23/8/2021).
Hal tersebut karena Amasrul saat ini masih menjabat sebagai Sekda Kota Padang meski berstatus dinonaktifkan sementara. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin pegawai sampai saat ini masih berjalan.
Sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS yang dibebas sementara dari tugas jabatannya sebagaimana yang dimaksud Ayat ! tetap diberikan hak-hak kepegawaian.
"Tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya seperti gaji, insentif, mobil dinas, tunjangan, dan lain-lain yang patut beliau terima sebagai Sekda Kota Padang," ujar Hendri saat konferensi pers di Balai Kota Padang, Selasa (24/8/2021) malam.
Dia menerangkan Amasrul akan tetap menerima hak-hak kepegawaian tersebut hingga pemeriksaan dugaan pelanggarannya selesai. Amasrul juga tetap diberikan gaji sebagai Sekda Kota Padang.
"Kasus (pemeriksaan) masih berlanjut. Kalau dia tidak bersalah, kan dia bisa jadi Sekda lagi, tidak masalah. Kan aneh seperti itu. Kita tidak minta apa-apa, itu hak dia. Tapi kalau dia kembalikan, itu ndak tahu juga. makanya kita berasumsi dia masih Sekda," sebut Hendri.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan sementara Amasrul dari jabatannya sebagai Sekda.
Dia dinonaktifkan lantaran dianggap telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Hal itu juga dibenarkan Amasrul, bahwa dia tidak menuruti perintah wali kota untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang.
Menurut Amasrul, dia tidak mau menadatangi SK itu lantaran belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Hendri Septa Heran Amasrul Masih Berstatus Sekda Padang Dilantik Gubernur Jadi Kepala Dinas
Sementara itu, Mahyeldi sudah melantik Amasrul sebagai Kepala Dinas PMD Sumbar. [fru]