Berita Padang, berita Sumbar terbaru dan berita Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Padang: Polisi Bebaskan 20 dari 163 Pelajar yang Ditangkap Saat Demo Tolak Omnibus Law di Padang
Padang, Padangkita.com - Sebanyak 20-an dari 163 pelajar yang diamankan polisi karena diduga akan melakukan aksi kerusuhan saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020) kemarin, sudah dibebaskan Sabtu (10/10/2020) dini hari.
Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan 20-an pelajar tersebut bebas sekitar pukul 02.00 WIB tadi. "Jam 2-an itu, sekitar 20 orang yang pulang," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon.
Dia menuturkan 20-an pelajar tersebut diperbolehkan pulang setelah dijemput oleh orang tuanya ke Mako Brimob Padang Sarai, tempat mereka diamankan.
Di Mako Brimob tersebut, kata Indira, orang tua yang ingin menjemput anaknya dan LBH yang ingin memberikan bantuan hukum sempat tidak diperbolehkan masuk. Informasi yang didapatkan LBH, hal tersebut dilakukan atas perintah Kapolda Sumbar.
Namun, setelah beberapa waktu, orang tua yang menunggu sudah diperbolehkan untuk menjemput anaknya pulang ke rumah.
"Orang tuanya sudah menunggu di luar, cuma tidak dibolehkan masuk. Itu katanya perintah Kapolda. Tapi, sekitar pukul 02.00 WIB, orang tua yang menunggu di luar itu sudah diperbolehkan menjemput anaknya pulang," terangnya.
Untuk memastikan sudah berapa pelajar yang diperbolehkan pulang, perwakilan LBH Padang, lanjut Indira, akan kembali mengunjungi Mako Brimob Padang Sarai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Paksa Mundur Massa Aliansi Kamisan yang Blokir Jalan Khatib Sulaiman
Sebelumnya, 163 pelajar tersebut ditahan pihak kepolisian karena diduga melakukan aksi kerusuhan pada unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar, Jumat (9/10/2020) kemarin.
Sebelumnya, pada aksi unjuk rasa serupa, Kamis (8/10/2020), polisi juga mengamankan 84 pelajar yang diduga juga melakukan aksi kerusuhan. Kata Indira, LBH juga memberikan bantuan hukum kepada pelajar tersebut agar bisa berkomunikasi dengan orang tuanya. Semua, 84 pelajar tersebut sudah diperbolehkan pulang. [pkt]