Padangkita.com - Kantor Imigrasi kelas 1 Padang berhasil mengamankan 5 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga salahi izin tinggal di Kabupaten Dharmasraya.
5 WNA China tersebut diamankan petugas gabungan Imigrasi Padang, Tim Badan Intelenjen Strategis (Bais) dan Tim Intel Korem 032/Wirabraja, Kamis (27/04/2017).
Imigrasi Padang merilis 5 WNA China tersebut atas nama Fanrong, Huarong, Lusman, Fanping, dan Kainan.
Pengamanan WNA yang diduga menyalahi izin tinggal ini terdiri dari 9 orang yang tergabung dalam Tim PORA Imigrasi I Padang dipimpin Kasi Wasdakim Imigrasi I Padang, Indra Sakti Suhermansyah.
Fanrong, Huarong, Lusman diamankan saat melakukan kegiatan pembuatan kapal keruk di bendungan Batang Hari Batu Bakauik Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya. Sedangkan Fanping dan Kainan diamankan oleh tim di rumah kontrakannya Jl. Sakinah no 16 Nagari 4 Koto Kab. Dharmasraya.
5 orang WNA China tersebut akhirnya dibawa Tim PORA Imigrasi Padang dari Kabupaten Dharmasraya menuju Kantor Imigrasi I Padang. (Aidil Sikumbang)
Berikut 5 WNA China yang diamankan:
1. Fanrong
No Pasport : G 49846925
TTL : Hunan 21-10-1969
2. Huarong
No Pasport : G 60183100
TTL : Hunan 13-09-1964
3. Lusman
No pasport : E 94229616
TTL : Hunan 13-07-1963
4. Fanping
No Pasport : E 95167109
TTL : Hunan30-10-1971
5. Kainan
No Pasport : E 95167108
TTL : Hunan,16-04-1963