Padang, Padangkita.com - Sebuah salon di kawasan Tunggul Hitam, Koto Tangah, terpaksa digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Rabu (1/2/2023).
Salon tersebut disinyalir juga menawarkan jasa pijat 'plus-plus' bagi pelanggannya sehingga membuat resah masyarakat sekitar.
Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan, penggrebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait keberadaan tempat tersebut.
"Usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya panti pijat berkedok salon, kita langsung turunkan anggota untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan tempat yang diduga melakukan aktivitas terlarang dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku." terangnya Kamis (2/1/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, saat dilakukan razia, pihaknya mendapati seorang wanita yang tengah berada di dalam kamar yang bersekat.
"Saat kita datangi dan periksa panti pijat tersebut, petugas mendapati ada perempuan berada di dalam kamar yang diduga sebagai pramujasa di salon tersebut dan akhirnya kita bawa ke Mako untuk diproses lebih lanjut," ujar Mursalim
Ia menambahkan, perempuan yang terjaring tersebut akan dimintai keterangannya oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.
Baca Juga : Tolak Penertiban, PKL Muaro Lasak Beri Perlawanan terhadap Satpol PP Padang
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPNS, untuk proses selanjutnya perempuan yang kita serahkan kepada Dinas Sosial," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News