Padang Panjang, Padangkita.com - Polisi menangkap seorang oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islam di Kota Padang Panjang yang diduga mencabuli siswanya sendiri. Guru berinisial MS, 33 tahun itu merupakan warga Kota Padang Panjang.
MS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/105/V/Ren 4.2/2021/SPKT Unit II Polres Padang Panjang tanggal 25 Mei 2021.
"Korban merupakan murid pelaku yang masih berusia 14 tahun. Pelaku ditangkap pada Kamis (10/6/2021)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin kepada Padangkita.com via pesan Whatsapp, Senin (14/6/2021).
Ferlyanto mengatakan oknum guru tersebut diduga melakukan aksinya tersebut sebanyak tiga kali sejak akhir 2020 hingga 2021. Terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.
Rinciannya, satu kali di kamar wali asrama pada Minggu (27/12/2020), kemudian dua kali di ruangan Kepala SMP pada Rabu (6/1/2021) dan Sabtu (16/1/2021).
"Korban dipaksa oleh pelaku untuk memenuhi nafsu atau birahinya dengan alasan bisa meningkatkan kepercayaan diri," jelasnya.
Saat ini, terang Ferlyanto, terduga pelaku sudah ditahan di Polres Padang Panjang. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, yakni teman dari korban.
"Kami tidak menutup sekolah itu, karena tidak ada kaitannya, informasinya dia sudah dikeluarkan juga dari sekolah itu," tuturnya. [adl/fru]
Ralat: Kepada seluruh pembaca Padangkita.com, kami mohon maaf atas kesalahan lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kami tulis sebelumnya, termasuk pada judul "Diduga Cabuli Siswa di Ruang Kepala Sekolah, Oknum Guru SMP di Tanah Datar Diringkus Polisi".
Setelah kami koreksi dan cermati lagi, bahwa TKP di Padang Panjang dan itu sudah kami ubah secara keseluruhan, termasuk pada judul dan kami ganti judul dengan "Oknum Guru SMP Islam Asal Padang Panjang Diduga Gay, Cabuli Siswanya di Ruang Kepala Sekolah". Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.