Diduga Aniaya Balita hingga Tewas, Polres Bukittinggi Tangkap Pasutri dan Adiknya

Penganiayaan Anak: Agam: Baca Padangkita.com

Warga menggotong balita yang tewas ke pemakaman. [Foto: Istimewa]

Bukittinggi, Padangkita.com - Diduga menganiaya seorang balita hingga tewas, sepasang suami istri dan adiknya asal Agam ditangkap petugas dari Polres Bukittinggi, Jumat (20/3/2020). Sebelumnya, seorang balita berusia 3,5 tahun meninggal di Rumah Sakit Achmad Muchtar Bukittinggi (RSAM) pada Kamis (19/3/2020).

Bocah malang tersebut tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya di Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam. Diduga, sehari-hari dia sering dianiaya oleh ayah kandungnya, ibu tirinya dan pamannya, yaitu adik dari ayahnya.

Pada Kamis (12/3/2020) diduga dia kembali mendapatkan penganiayaan dari ayah kandung dan ibu tirinya. Usai mendapat penganiayaan, kondisinya menurun, hingga akhirnya dilarikan ke RSAM pada Minggu (15/3/2020).

Pada Senin (16/3/2020), ibu kandung korban yang datang ke rumah sakit melihat kejanggalan pada tubuh anaknya. Sebab, banyak lebam dan memar di sekujur tubuhnya. Mendapati kondisi itu, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Polisi langsung bertindak cepat. Yaitu turun ke kawasan tempat tinggal korban dan menanyai kepada tetangga. Dari informasi tetangga diketahui jika selama ini korban kerap mendapat perlakukan kasar dari ayah dan ibu tiri serta adik ayahnya. Bahkan karena ngompol, korban pernah dibanting, dihajar, dan dipukuli ayahnya sampai sang anak minta ampun.

"Mirisnya, hal itu terus dilakukan hanya karena kesalahan kecil, misal karena ngompol," ujar Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso didamping Kasat Reskrim AKP Chairul Amri saat ditemui diruangan Kapolres Jumat (20/3/2020).

Terakhir sebut Kapolres, si korban mendapat perlakuan kasar pada Kamis (12/3) lalu. Setelah beberapa hari, kondisi si anak menurun dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (19/3) kemarin.

Imam Pribadi memaparkan, untuk memastikan penyebab kematian, jenazah korban dikirim ke RS Bhayangkara Padang untuk diotopsi. "Kita masih menunggu hasilnya dan kita juga masih mendalami motif dari para pelaku terkait hal ini,” sebutnya.

Sebut Kapolres, para pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan ditambah sepertiga jika dilakukan oleh orang tua kandung.

Korban dugaan penganiayaan anak di Agam, kemarin sore, setelah dipulangkan dari otopsi, dikebumikan di pemakaman keluarga. (agg)


Baca Berita Bukittinggi dan Agam hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Peduli Jaminan Perlindungan Warga, Pemko Bukittinggi Diganjar Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Peduli Jaminan Perlindungan Warga, Pemko Bukittinggi Diganjar Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Banjir Lahar Dingin Marapi, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Pihak Sinergi dan Respons Cepat
Banjir Lahar Dingin Marapi, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Pihak Sinergi dan Respons Cepat
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam