Jakarta, Padangkita.com - Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru dibuka pada akhir Mei mendatang.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Andi Rahadian mengatakan pembukaan dimulai 31 Mei-21 Juni 2021.
"Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 merupakan informasi yang valid," katanya dikutip dari detik, Jumat (21/5/2021).
Ada pun syarat dan cara pendaftaran sebagai berikut:
Syarat-syarat CPNS 2021
- Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
Cara Daftar CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 akan tersedia di satu portal yakni bernama Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/. Badan Kepegawaian Negara (BKN) postal itu untuk tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan dengan SSCASN, calon peserta CPNS 2021 tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.
Baca Juga: Tes CPNS 2021, Berikut Jadwal dan Formasi Pendaftarannya
Bima mengatakan SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.