Padang, Padangkita.com – Ancaman Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon cukup manjur. Buktinya, ratusan warga yang menjadi ahli waris makam, memadati kantor UPTD TPU Tunggul Hitam, Kota Padang, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya, Mairizon sempat menyatakan bagi makam yang tidak juga melunasi restribusi makam, maka akan ditimpa dengan kuburan baru. Kedatangan ratusan ahli waris ini, memang untuk melakukan pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman keluarganya yang dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU).
Wali Kota Padang juga telah mengumumkan tentang pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman ini.
Para ahli waris ini takut juga, jika tidak melapor atau membayar retribusi, maka makam keluarganya yang di TPU akan dihimpit dengan makam baru.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang Mairizon mengatakan masyarakat yang anggota keluarganya dimakamkan di TPU Tunggul Hitam, TPU Air Dingin, dan TPU Bungus diminta melapor ke UPTD TPU Tunggul Hitam paling lambat tanggal 30 November 2021.
“Jika tidak melapor sampai batas waktu yang ditentukan itu maka makam keluarganya akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari),” ujarnya.
Ini dilakukan untuk tertib administrasi retribusi pemakaman di TPU dan mengoptimalkan PAD dari retribusi makam ini.
Menurut Mairizon, DLH Padang memberikan tanda silang kepada makam yang belum dibayar retribusinya oleh ahli warisnya. Saat ini terdapat 3.442 makam di TPU Tunggul Hitam, 300 makam di TPU Air Dingin dan 214 makam di TPU Bungus yang diberi tanda silang.
Mairizon mengharapkan kepada ahli waris untuk dapat segera melapor dan melunasi pembayaran retribusi makam keluarganya. (*/pkt)