Padang, Padangkita.com - Pelayanan publik pada setiap kantor kepolisian di bawah jajaran Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) masih tetap berjalan meski meski WHO menetapkan virus corona atau Covid-19 sebagai pandemi di dunia.
Pelayanan tersebut meliputi pembuatan dan perpanjangan SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan publik lainnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Stefanus Satake Bayu Setianto pun membenarkan hal ini, ia menegaskan bahwa pelayanan di Polsek dan Polres di bawah jajaran Polda Sumbar hingga saat ini masih berjalan seperti biasa.
"Untuk pelayanan tetap sama, tidak ada perubahan," ujar Satake kepada Padangkita.com, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Kota Padang Anggarkan Rp4 Miliar
Satake mengatakan belum ada tanda-tanda perubahan sistem pada pelayanan di setiap kantor layanan kepolisian.
Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona, Satake mengatakan akan melakukan penyemprotan disinfektan di setiap kantor Polsek dan Polres yang ada di Sumbar.
Selain itu, setiap kantor pelayanan juga diharuskan menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer untuk pengunjung.
Dengan demikian, setiap pengunjung yang datang dan keluar dari kantor pelayanan dalam keadaan sehat dan bersih.
"Dilakukan penyemprotan dan di tempat pelayanan disiapkan hand sanitizer," kata Satake.
Kasus positif virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan jumlah, hari ini Kamis (19/3/2020) pemerintah kembali mengumumkan kasus baru sebanyak 82 orang, ini berarti total pasien positif corona di Indonesia adalah sebanyak 309 orang.
Hingga saat ini, belum ada kasus positif corona di Sumatra Barat, namun Pemprov Sumbar mengkonfirmasi ada 7 orang dinyatakan sebagai Pasien dalam Pengawasan dan 11 orang sedang dalam pemeriksaan.
Pemprov Sumbar pun telah melakukan sejumlah upaya pencegahan penyebaran virus corona seperti imbauan jaga kebersihan dengan mengikuti protokol kesehatan yang disampaikan Kemenkes, meminta agar masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah, serta membuat kebijakan pencegahan lainnya. [mfz]