Jakarta, Padangkita.com - Kebijakan perpanjangan Work from Home (WFH) atau bekerja di rumah bagi ASN hingga 21 April 2020 guna mengantisipasi penyebaran virus corona, membuat Kantor Urusan Agama (KUA) membuka pendaftaran secara online bagi para calon pengantin yang ingin menikah.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan bahwa dalam waktu dekat, KUA hanya melayani pendaftaran nikah melalui online saja.
"Bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui website simkah.kemenag.go.id," kata Kamaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2020).
Kamaruddin menyebut KUA akan tetap menjalankan layanan pencatatan nikah di kantor KUA, namun, dilaksanakan khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH diperpanjang.
Baca juga: Indonesia Darurat Corona, Tjahjo Kumolo Minta ASN Tidak Mudik
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin.
Adapun tahapan yang harus dilakukan calon pengantin saat mendaftar layanan pencatatan nikah secara online adalah sebagai berikut:
- Akses: simkah.kemenag.go.id
- Klik daftar nikah
- Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam - Masukan data calon suami dan calon istri,
- Checklis dokumen,
- Masukan No HP,
- Upload foto,
- Cetak bukti pendaftaran
Kamaruddin mengimbau calon pengantin yang akan melasungkan proses pernikahan dalam waktu dekat agar melakukan perencanaan ulang mengingat pandemi yang masih merebak saat ini.
Opsi penundaan dapat dilakukan agar proses pernikahan dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya kecemasan akan virus corona.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," kata Kamaruddin. [*/try]