Di Tengah Pandemi Corona, Gubernur Sumbar Gelar Pesta Pernikahan Anaknya 3 Hari Berturut-turut

Pesta Pernikahan Padang, Pesta Pernikahan Dilarang, Berita Padang Terbaru, Berita Sumbar Terbaru, Pemko Padang

Ilustrasi Pelaminan Pesta Pernikahan. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) akan menggelar pesta pernikahan anaknya selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 6-8 November 2020. Pesta itu akan dilangsungkan di Auditorium Gubernuran di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang.

Hal itu dibenarkan langsung Kepada Biro Humas Setda Pemprov Sumbar, Hefdi.

Menurut Hefdi, terkait undangan yang tersebar, termasuk di media sosial itu memang benar undangan untuk pesta pernikahan anak Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Dia menjelaskan, pesta itu akan dilangsungkan selama tiga hari, mulai dari 6-8 November 2020.

"Iya, itu undangan pernikahan anaknya pak gubernur. Undangan pernikahan itu terbagi tiga. Tiap-tiap undangan memiliki jadwal yang berbeda, yaitu pada tanggal 6, 7, dan 8 November 2020." ujarnya kepada Padangkita.com, Senin (2/11/2020).

Tidak hanya itu, Hefdi menegaskan, untuk pelaksanaan pesta itu akan diterapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Makanya pelaksanaannya dibagi tiga hari. Jadi, per harinya jumlah pengunjung dibatasi. Selain itu, protokol kesehatan tetap dijalan dengan keta," paparnya.

Lebih lanjut, menurut Hefdi, pelaksanaan pesta itu juga telah sesuai aturan. "Kan sebelum tanggal 9 (dilarang), sesuai dengan surat edaran wali kota," katanya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kota Padang dilarang mengadakan pesta pernikahan baik di gedung, Convention Center maupun di rumah mulai 9 November 2020. Masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa. Larangan itu, telah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020.

Baca juga: Mulai 9 November 2020, Pesta Pernikahan di Padang Dilarang

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut atau tetap menyelenggarakan pesta, maka akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. [zfk]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Kematian Harian Covid-19 di Sumbar Catat Rekor, Bertambah 10 Orang Paling Banyak Bukittinggi
Kematian Harian Covid-19 di Sumbar Catat Rekor, Bertambah 10 Orang Paling Banyak Bukittinggi
Update Covid-19 Sumbar: Kasus Baru Bertambah 717 Orang dan Meninggal Dunia 4 Orang
Update Covid-19 Sumbar: Kasus Baru Bertambah 717 Orang dan Meninggal Dunia 4 Orang
Update Covid-19 Sumbar: Bertambah 567 Orang, Meninggal 3 Orang, Kasus Aktif 4.586 Orang
Update Covid-19 Sumbar: Bertambah 567 Orang, Meninggal 3 Orang, Kasus Aktif 4.586 Orang
Pasien Omicron Meninggal Dunia di Sumbar Bertambah 4 Orang, Kasus Aktif Jadi 4.049 Orang
Pasien Omicron Meninggal Dunia di Sumbar Bertambah 4 Orang, Kasus Aktif Jadi 4.049 Orang
Makin Ganas, Kasus Omicron di Sumbar Kembali Catat Rekor, Bertambah 654 Orang
Makin Ganas, Kasus Omicron di Sumbar Kembali Catat Rekor, Bertambah 654 Orang