Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) akan menggelar pesta pernikahan anaknya selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 6-8 November 2020. Pesta itu akan dilangsungkan di Auditorium Gubernuran di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang.
Hal itu dibenarkan langsung Kepada Biro Humas Setda Pemprov Sumbar, Hefdi.
Menurut Hefdi, terkait undangan yang tersebar, termasuk di media sosial itu memang benar undangan untuk pesta pernikahan anak Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.
Dia menjelaskan, pesta itu akan dilangsungkan selama tiga hari, mulai dari 6-8 November 2020.
"Iya, itu undangan pernikahan anaknya pak gubernur. Undangan pernikahan itu terbagi tiga. Tiap-tiap undangan memiliki jadwal yang berbeda, yaitu pada tanggal 6, 7, dan 8 November 2020." ujarnya kepada Padangkita.com, Senin (2/11/2020).
Tidak hanya itu, Hefdi menegaskan, untuk pelaksanaan pesta itu akan diterapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Makanya pelaksanaannya dibagi tiga hari. Jadi, per harinya jumlah pengunjung dibatasi. Selain itu, protokol kesehatan tetap dijalan dengan keta," paparnya.
Lebih lanjut, menurut Hefdi, pelaksanaan pesta itu juga telah sesuai aturan. "Kan sebelum tanggal 9 (dilarang), sesuai dengan surat edaran wali kota," katanya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kota Padang dilarang mengadakan pesta pernikahan baik di gedung, Convention Center maupun di rumah mulai 9 November 2020. Masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa. Larangan itu, telah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020.
Baca juga: Mulai 9 November 2020, Pesta Pernikahan di Padang Dilarang
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut atau tetap menyelenggarakan pesta, maka akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. [zfk]