Di Padang Tes PCR Masih Rp500 Ribu, Warga Mengadu ke Satgas Covid-19

Di Padang Tes PCR Masih Rp500 Ribu, Warga Mengadu ke Satgas Covid-19

Ilustrasi pengambilan swab untuk tes PCR. [Ist.]

Padang, Padangkita.com - Seorang warga Kota Padang mengeluhkan masih tingginya harga pemeriksaan atau tes PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction/RT-PCR), yaitu Rp500 ribu.

Warga bernama Bram Mohammad Yasser itu mengatakan, harga tersebut harus ia bayar ketika menjalani tes PCR di salah satu klinik di kawasan By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang sebagai persyaratan perjalanan dengan pesawat.

Sebelumnya, Bram telah mengetahui soal kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah memangkas harga pemeriksaan PCR sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

"Merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR," ujar Bram kepada Padangkita.com.

Ia mengungkapkan, peristiwa itu ia alami pada 30 Oktober 2021 kemarin, sementara Surat Edaran terkait tarif tertinggi tes PCR tersebut terbit dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.

Menurutnya, tempat ia menjalani tes PCR tersebut tidak mematuhi kebijakan pemerintah terkait tarif PCR tersebut yang seharusnya Rp300 ribu namun masih dipatok Rp500 ribu yaitu harga yang lama.

Saat menjalani tes PCR tersebut, ia telah menanyakan kepada pihak klinik namun tidak ditanggapi. Bram tak punya pilihan dan tetap membayar karena dia harus  berangkat untuk tugas kerjanya.

Meski begitu, dia mengaku tetap tidak terima. Oleh sebab itu, ia pun mengajukan surat pengaduan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Padang.

"Agar Satgas Covid-19 Kota Padang memberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena menetapkan biaya tes PCR Rp500 ribu, lebih tinggi dari biaya yang ditetapkan Rp300 ribu," ucapnya.

Image Attachment

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Covid-19 Kota Padang, Barlius mengatakan, sanksi tegas akan diberikan kepada klinik yang masih manaruh harga yang tinggi terkait tes PCR ini.

"Sanksi terberat yang kita berikan bisa pencabutan izin melakukan tes PCR," ujar Barlius yang dihubungi Padangkita.com melalui telepon seluler.

Barlius mengatakan, pemerintah memang telah menurunkan tarif PCR menjadi Rp300 ribu dari sebelumnya Rp500 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Ia mengaku, terkait turunnya tarif tes PCR pihaknya bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Padang telah menyosialisasikan ke pihak-pihak yang melakukan tes PCR. Dengan demikian, ia berharap ke depannya tidak ada lagi klinik yang mematok harga tinggi atau di atas yang telah ditetapkan pemerintah.

"Mungkin untuk yang sekarang kliniknya masih belum update peraturan baru. Tapi ke depannya jangan tutup mata seolah-olah tidak tahu," ingatnya.

Baca juga: Tarif Terbaru Tes PCR, Tertinggi di Jawa-Bali Rp275 Ribu, Daerah Lainnya Rp300 Ribu

Terkait pengaduan oleh Bram, ia mengaku belum mengetahuinya. Kata dia pihaknya akan mengeceknya segera. Jika benar, melalui Dinas Kesehatan akan menegur klinik tersebut. [mfz/pkt]

Baca Juga

Pemko Padang Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
Pemko Padang Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
Pemko Padang Fasilitasi Sumur Bor untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Binaan Rutan Anak Aie
Pemko Padang Fasilitasi Sumur Bor untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Binaan Rutan Anak Aie
Padang Siap Terapkan Sistem Swakelola Sampah Berbasis Kelurahan
Padang Siap Terapkan Sistem Swakelola Sampah Berbasis Kelurahan
Pemko Padang Perkuat Pembinaan Anak Panti Asuhan
Pemko Padang Perkuat Pembinaan Anak Panti Asuhan
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat