Padang, Padangkita.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menerbitkan surat edaran baru tentang vaksinasi Covid-19 bagia anak usia 6-11 tahun.
Salah satu isi Surat Edaran No. 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022, tanggal 7 Februari 2022 itu, adalah bagi mereka atau anak yang tidak divaksin, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.
“Pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan hanya kepada anak didik yang telah divaksin,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Habibul Fuadi dalam surat edaran tersebut.
Habibul menjelaskan, kasus Covid-19 varian Omicron yang ditemukan pada anak didik di SD (SDN 23 dan SDN 24) Kota Padang, ternyata mereka yang belum divaksin.
Itu sebabnya, kata dia, Disdikbud Kota Padang mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di lingkungan sekolah.
“SE tersebut sebagai upaya kita mengantisipasi meluasnya Covid-19 varian Omicron di Kota Padang, terutama di lingkungan sekolah,” tutur Habibul.
Ia menambahkan, bagi anak didik yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatannya, maka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter/puskesmas/rumah sakit Pemko Padang.
Habibul berharap, dengan adanya kebijakan tersebut, para orang tua bisa mendampingi anak-anaknya untuk vaksinasi.
“Bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi anaknya divaksin, nanti akan didampingi oleh guru atau wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua,” kata Habibul.
Ia berharap, dengan upaya ini dapat meningkatkan capaian vaksinasi anak umur 6-11 tahun di Kota Padang.
Baca juga: 13 Guru dan Murid Terinfeksi Omicron, 2 SD di Padang Langsung Ditutup
Diketahui, sebelumnya dua sekolah yakni SDN 23 dan SDN 24 Ujung Gurun, Kota Padang sempat ditutup selama lima hari, menyusul ditemukannya kasus Covid-19 di sekolah tersebut. [*/pkt]