Berita Dharmasraya hari ini dan berita Sumbar hari ini: Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi mengatakan, badan publik tidak perlu menutup diri atau membatasi Keterbukaan Informasi Publik ke masyarakat
Pulau Punjung, Padangkita.com - Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatra Barat (KI), Arif Yumardi mengatakan, badan publik tidak perlu menutup diri atau membatasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke masyarakat.
Pasalnya, kata Arif, selain berdasarkan Undang-Undang KIP No. 14/2008, keterbukaan informasi oleh badan publik dan instansi pemerintahan sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi karena menggunakan uang rakyat sebagai pelaksanaan kegiatan.
"Tak ada lagi informasi di pemerintahan yang dirahasiakan atau ditutupi, buka saja ke masyarakatnya. Ada dikecualikan tapi ketentuannya ketat dan terbatas," katanya di Kabupaten Dharmasraya dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Selasa (25/5/2021).
Dia mengatakan instansi dan badan publik harus membuka dan memberi kemudahan akses publik untuk tahu atas semua perencanaan, program dan pelaksanaan serta evaluasi dari program dan kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari uang rakyat.
"Dharmasraya harus menjadi contoh bagaimana mengelola informasi publik dan menjadi teras keterbukaan informasi publik di bagian timur Sumbar," ujarnya.
Sejatinya, kata Arif, Kabupaten Dharmasraya pernah mendapat nilai bagus dalam monitoring dan evaluasi (Monev) KI Sumbar tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik. Namun, setelah itu, dari tahun ke tahun, nilainya terus merosot.
Sementara itu, anggota DPRD Sumbar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Lely Arni mengatakan, sengketa informasi terjadi lantaran tidak cocoknya pemahaman pihak yang bertikai dan terlibat.
"Keterbukaan informasi publik merupakan hak publik yang diakui dunia dan negara kita, jadi jangan takut meminta informasi sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya badan publik jangan pelit membuka informasi publiknya," katanya.
Dirinya melihat, keterbukaan informasi publik saat sekarang sangat sulit sekali dijalankan, meskipun implementasinya sudah sejak dulu dilakukan.
"Saya tidak habis pikir kalau KIP dianggap sulit apalagi tidak perlu dilakukan, padahal masjid dan mushala saja sangat terbuka dalam penyampaian uang infak masjid ke jemaah, namun kenapa di instansi sulit terbuka, ada apa yah," ucapnya.
Dia mengatakan, instansi harus membuka saja dan tak perlu merasa takut jika program atau kegiatan yang dibiayai dari ABPD berjalan benar dan sesuai aturan yang berlalu.
"Buka sajalah, kecuali kalau ada oknum pejabat yang mau memainkan uang rakyat untuk keuntungan pribadi. Entah itu korupsi, lambat laun pasti akan tercium juga perilaku yang begitu oleh aparat penegak hukum," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Dharmasraya, Dasril Panin Datuak Labuan mengingatkan badan publik harus memberikan informasi yang benar agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: Mengaku Buat Jaga-jaga, Pemilik Pistol Revolver dan Peluru Ilegal di Dharmasraya Ditangkap Polisi
"Tidak ada masyarakat yang tidak memperoleh informasi dari Badan Publik karena itu adalah hak masyarakat untuk mengetahui informasi tersebut," imbuhnya. [pkt]