Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati mengaku terkejut atas adanya ketentuan yang mengatur kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagai syarat pada banyak urusan administrasi publik.
"Soal Inpres Optimasi Pelaksanaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini mengejutkan buat kami karena melibatkan sekian banyak kementerian/lembaga dan urusan yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan bagi urusan administrasi," kata Kurniasih dalam siaran persnya, Senin (21/2/2022).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, masih banyak cara untuk menambah kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa harus dijadikan syarat dalam berbagai urusan publik. Pertama, kata Kurniasih, pemerintah semestinya bisa melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai BPJS Kesehatan kepada masyarakat, khususnya yang belum menjadi peserta.
"Kemudian justru seharusnya ada regulasi yang menjamin semua masyarakat tidak mampu dan miskin dijamin menjadi anggota PBI (Penerima Bantuan Iuran) sehingga membuat masyarakat (yang) tidak mampu merasa terproteksi dan tercukupi pembiayaan jaminan kesehatannya," ujar dia.
Dia juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan maupun fasilitas layanan kesehatan yang menerima penggunaan BPJS Kesehatan.
Menurut dia, peningkatan layanan BPJS Kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan akan membuat masyarakat merasakan manfaat BPJS Kesehatan.
"Sehingga mereka akan bersemangat menjadi anggota karena melihat nyata dan bagus manfaatnya," ujar Kurniasih.
Diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku mulai 1 Maret 2022.
Secara umum, Inpres tersebut berisi instruksi kepada berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.
Secara umum, Inpres tersebut berisi instruksi kepada berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.
Berdasarkan Inpres itu, syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku untuk sejumlah hal, antara lain jual-beli tanah; pembuatan SIM, STNK, dan SKCK; hingga kepesertaan calon jemaah haji dan umrah. [*/isr]