Dewan Kaget BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urusan Layanan Publik

Dewan Kaget BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urusan Layanan Publik

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati. [Foto: Dok. DPP PKS]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati mengaku terkejut atas adanya ketentuan yang mengatur kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagai syarat pada banyak urusan administrasi publik.

"Soal Inpres Optimasi Pelaksanaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini mengejutkan buat kami karena melibatkan sekian banyak kementerian/lembaga dan urusan yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan bagi urusan administrasi," kata Kurniasih dalam siaran persnya, Senin (21/2/2022).
 
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, masih banyak cara untuk menambah kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa harus dijadikan syarat dalam berbagai urusan publik. Pertama, kata Kurniasih, pemerintah semestinya bisa melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai BPJS Kesehatan kepada masyarakat, khususnya yang belum menjadi peserta.
 

"Kemudian justru seharusnya ada regulasi yang menjamin semua masyarakat tidak mampu dan miskin dijamin menjadi anggota PBI (Penerima Bantuan Iuran) sehingga membuat masyarakat (yang) tidak mampu merasa terproteksi dan tercukupi pembiayaan jaminan kesehatannya," ujar dia.

 

Dia juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan maupun fasilitas layanan kesehatan yang menerima penggunaan BPJS Kesehatan.

 

Menurut dia, peningkatan layanan BPJS Kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan akan membuat masyarakat merasakan manfaat BPJS Kesehatan.

 

"Sehingga mereka akan bersemangat menjadi anggota karena melihat nyata dan bagus manfaatnya," ujar Kurniasih.
 
Diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku mulai 1 Maret 2022.
Secara umum, Inpres tersebut berisi instruksi kepada berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.
 

Baca Juga : 84 Persen Warga Agam Telah Terdaftar di BPJS Kesehatan

 

Berdasarkan Inpres itu, syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku untuk sejumlah hal, antara lain jual-beli tanah; pembuatan SIM, STNK, dan SKCK; hingga kepesertaan calon jemaah haji dan umrah. [*/isr]

Baca Juga

Yota Balad Terima Penghargaan UHC Awards 2026
Yota Balad Terima Penghargaan UHC Awards 2026
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim