Padang, Padangkita.com - Desain surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Barat (Sumbar) telah finalisasi pada Kamis (27/6/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mengundang 16 calon DPD untuk membahas dan menyetujui desain surat suara tersebut.
Ke-16 calon DPD RI ini telah membubuhkan tanda tangan persetujuan atas desain surat suara yang akan digunakan dalam PSU pada 13 Juli 2024 mendatang.
“Desain surat suara telah disetujui dan ditandatangani oleh seluruh calon DPD untuk PSU,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Jumat (28/6/2024).
Lebih lanjut, Ory menjelaskan bahwa desain surat suara yang telah disetujui tersebut akan segera dikirimkan kepada percetakan untuk dicetak.
“Ya, desain surat suara selesai dan telah ditandatangani oleh DPD. Kami akan langsung mengirimkannya ke percetakan,” ujar mantan Komisioner KPU Padang Pariaman ini.
Terkait publikasi hasil PSU DPD, KPU Sumbar memastikan akan tetap menggunakan Sirekap. “Sirekap ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi dan sebagai Notice Board, tidak lagi menampilkan grafik perolehan suara,” jelas Ory.
Di samping itu, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota juga mempersiapkan penyelenggara ad hoc Pilkada 2024, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mereka akan diberikan tugas tambahan untuk menyelenggarakan PSU DPD RI Dapil Sumbar, serta mempersiapkan pencermatan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: KPU Rencanakan PSU DPD RI Dapil Sumbar 13 Juli 2024, Kini Tengah Menunggu Juknis Pelaksanaan
“Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses PSU dan keterlibatan aktif dari semua pihak yang terkait,” tutur Ory. [*/hdp]