Padang, Padangkita.com - Delapan orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang mengakui kesalahannya di depan hakim saat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) berlangsung di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Padang, Jalan Chatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kamis (19/10/2023).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan.
Ia menambahkan, sesuai putusan hakim, semua pelanggar dikenakan putusan sanksi denda dengan membayar, mulai dari Rp90.000 hingga Rp150.000.
"Mereka yang disidang melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan semua memilih untuk membayar denda tersebut," ujar Ebu Pratama.
Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggaran perda ini, Rio Ebu mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai.
"Kita berharapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku,” kata dia.
Rio Ebu juga menambahkan, sesuai instruksi Kasatpol PP, Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan Perda di wilayah Kota Padang.
Baca Juga: Delapan Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
"Sesuai standar operasional prosedur (SOP), kami lebih mengutamakan tindakan persuasif dan humanis. Apabila masih membandel, kami akan melakukan tindakan tegas dan tipiringkan sesuai aturan," tutupnya. [*/hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.