Delapan Kecamatan di Padang Zona Merah Covid-19

Padang, Padangkita.com - Delapan Kecamatan di Kota Padang, Sumatra Barat ditetapkan sebagai zona merah rawan penularan Virus Corona Disease (Covid-19).

Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan tersebut setelah terjadinya peningkatan warga yang terkonfirmasi Covid-19 kemarin, Minggu (12/4/2020). Jumlah warga yang positif Covid-19 melonjak dari 11 menjadi 30 orang dalam satu hari.

"Zona merah rawan penularan Covid-19 di Kota Padang bertambah menjadi delapan kecamatan," katanya kepada wartawan saat wawancara daring, Minggu (12/4/2020).

Mahyeldi menyebutkan delapan kecamatan tersebut adalah Padang Timur, Padang Barat, Padang Utara, Kuranji, Pauh, Koto Tangah, Lubuk Begalung dan Lubuk Kilangan.

Sedangkan tiga kecamatan yang masih belum terkonfirmasi warganya yang positif Covid-19 adalah Nanggalo, Bungus Teluk Kabung dan Padang Selatan.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Padang, kecamatan dengan warga atau pasien terkorfimasi Covid-19 terbanyak adalah Kecamatan Padang Timur dengan 13 orang.

Baca juga: Pedagang di Padang Wajib Kenakan Masker, Jam Berjualan Dibatasi

"Kecamatan Padang Timur terbanyak. Warga yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 13 orang," jelas Mahyeldi.

Setelah Padang Timur disusul Koto Tangah sebanyak 5 orang, Kuranji 4 orang, Pauh 3 orang disusul Padang Barat 2 orang serta Lubuk Begalung dan Lubuk Kilangan masing-masing 1 orang.

Per hari Senin (13/4/2020) pagi, berdasarkan laman resmi informasi virus Corona Kota Padang tercatat sebanyak 31 orang dinyatakan positif terinfeksi covid-19, angka ini terus mengalami peningkatan setiap harinya.

4 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh. Sementara itu sebanyak 43 orang berstatus PDP dan 16 orang masuk kategori ODP.

Dengan terjadinya peningkatan yang luar biasa tersebut, maka penting bagi masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah menggunakan masker saat keluar rumah.

“Ini semua harus kita lakukan untuk mencegah dan menyelamatkan kita semua dari wabah Covid-19,” ujar Mahyeldi.

Jam Berjualan Dibatasi

Pemerinta Kota Padang pun membuat kebijakan pembatasan jam berjualan bagi para pelaku usaha/pedagang. Mereka dibatasi berjualan hingga pukul 22.00 WIB.

“Alhamdulillah beberapa kesepakatan yang kita dapatkan. Diantaranya menindak lanjuti jam malam, kaitannya dengan perdagangan yang hanya boleh sampai pukul 22.00,” katanya.

Mahyeldi berharap, dengan adanya keputusan bersama ini, para pelaku usaha/pedagang dapat melaksanakan keputusan ini demi percepatan penanganan dampak Covid-19 di Kota Padang. [abe]

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako