Bukittinggi, Padangkita.com - Debat publik pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi akan diadakan dua kali pada tanggal 14 dan 22 November 2020 ini. KPU Kota Bukittinggi merencanakan pelaksanaan debat di Studio TVRI Padang.
Komisioner KPU Bukittinggi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Benny Aziz menyebutkan, debat publik untuk paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, merupakan tahapan dari pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.
Pelaksanaanya disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di mana ada pembatasan peserta yang hadir di studio tempat diadakan debat.
"Debat akan disiarkan secara langsung melalui TVRI, sehingga masyarakat juga dapat menyaksikan debat yang diadakan KPU Bukittinggi. Dijadwalkan debat digelar dua kali, pada tanggal 14 dan 22 November," ujar Benny.
Sesuai aturan, sebut Benny, yang diperbolehkan masuk studio tempat pelaksanaan debat publik tersebut, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, 4 orang masing-masing tim kampanye paslon, 2 orang dari Bawaslu dan 5 orang dari KPU Bukittinggi serta dari tim penyusun debat yang diambil dari tokoh masyarakat, kalangan akademisi dan dari kalangan profesional.
Untuk tema debat publik nantinya, KPU Bukittinggi akan mengajukan kepada tim penyusun. Sedangkan untuk materi debat, di antaranya, terkait dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, strategi memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah, memperkokoh NKRI dan kebangsaan. Selain itu, materi debat juga memuat kebijakan dan strategi pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Debat Publik ini harus diikuti oleh masing-masing pasangan calon. Jika calon atau pasangan calon tidak mengikuti debat diperbolehkan karena alasan sedang menjalankan ibadah atau karena alasan kesehatan atau dalam keadaan sakit. Pasangan calon harus menyampaikan surat keterangan dari lembaga yang berwenang atau surat keterangan dokter kepada KPU Bukittinggi, 3 hari sebelum pelaksanaan debat," ungkap Benny.
Kemudian, jika calon atau pasangan calon mengalami sakit mendadak atau kecelakaan menjelang pelaksanaan debat, tim kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau surat keterangan dokter kepada KPU.
Baca juga: Pilkada Bukittinggi, Pengundian Nomor Urut 3 Paslon Tuntas, Kampanye Damai Dimulai
Khusus untuk masyarakat, lanjut Benny, dapat mengajukan pertanyaan untuk debat ini kepada KPU. "Usulan atau pertanyaan disampaikan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan debat dan masyarakat wajib mencantumkan identitas diri yang jelas," ingat Benny. [pkt]