Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengatur durasi ceramah selama bulan Ramadan 1443 H mendatang, dengan durasi maksimal 15 menit.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib. Dia mengatakan, sebelumnya durasi ceramah juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Dalam aturan tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah atau tausiah memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.
"Memang ceramah di bulan Ramadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun," kata Adib, dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, dikutip Padangkita.com, Rabu (30/3/2022).
Pada diskusi yang digelar Senin (28/3/2022) tersebut, Adib juga menjelaskan, walaupun kini sudah ada pelonggaran protokol kesehatan, dia berharap durasi kegiatan Ramadan di dalam ruangan tidak terlalu lama. Dengan demikian masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya.
Baca Juga: Tetapkan Awal Ramadan 2 April 2022, Ini Argumen Lengkap Pakar Ilmu Falak Muhammadiyah
"Untuk kegiatan kuliah Ramadan ini sering dikenal kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama," tutupnya. [isr]