Darurat Corona, Layanan Akad Nikah Ditiadakan

Biaya Nikah di Luar KUA

Ils. Kartu Nikah. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan pelaksanaan layanan kebimasislaman di tengah kondisi darurat corona.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak adanya pelayanan akad nikah untuk pendaftaran baru.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam laman resmi Kemenang, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Pelunasan Haji Khusus Diperpanjang, Jemaah Diminta Bayar Via Non-Teller

Dalam Surat Edaran tersebut, Kamaruddin berharap masyarakat yang ingin melakukan akad nikah dalam waktu dekat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat Covid-19.

Kamaruddin mengatakan bahwa pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Kemenag sepakat meniadakan layanan di luar KUA.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," kata Kamaruddin.

Kamaruddin pun menegaskan bahwa akad nikah secara online yang mungkin muncul dibenak sejumlah masyarakat sangat dilarang.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegasnya.

Kamaruddin mengatakan bahwa meski sejumlah layanan dibatasi bahkan ditiadakan, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

Meski Surat Edaran telah dilayangkan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu, Kamaruddin menyebut edaran tersebut harus diselaraskan dengan kedaruratkan di setiap daerah.

"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya," jelasnya. [*/try]


Baca berita terbaru hanya diĀ Padangkita.com

Baca Juga

Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil