Darurat Corona, Layanan Akad Nikah Ditiadakan

Biaya Nikah di Luar KUA

Ils. Kartu Nikah. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan pelaksanaan layanan kebimasislaman di tengah kondisi darurat corona.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak adanya pelayanan akad nikah untuk pendaftaran baru.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam laman resmi Kemenang, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Pelunasan Haji Khusus Diperpanjang, Jemaah Diminta Bayar Via Non-Teller

Dalam Surat Edaran tersebut, Kamaruddin berharap masyarakat yang ingin melakukan akad nikah dalam waktu dekat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat Covid-19.

Kamaruddin mengatakan bahwa pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Kemenag sepakat meniadakan layanan di luar KUA.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," kata Kamaruddin.

Kamaruddin pun menegaskan bahwa akad nikah secara online yang mungkin muncul dibenak sejumlah masyarakat sangat dilarang.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegasnya.

Kamaruddin mengatakan bahwa meski sejumlah layanan dibatasi bahkan ditiadakan, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

Meski Surat Edaran telah dilayangkan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu, Kamaruddin menyebut edaran tersebut harus diselaraskan dengan kedaruratkan di setiap daerah.

"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya," jelasnya. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Padang, Padangkita.com - Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kota Padang hingga awal 2022 sudah mendekati angka 80 persen, yaitu 79 persen.
Capaian Vaksinasi Tembus 79 Persen, Hendri Septa Sebut Kegiatan Masyarakat di Padang Sudah Mulai Normal
Painan, Padangkita.com - Capaian vaksinasi Covid-19 di Nagari Rawang Gunung Malelo, Kecamatan Sutera, Pessel kini tembus 80 persen.
Berkat Door to Door, Capaian Vaksinasi di Nagari Rawang Gunung Malelo Kini Tembus 80 Persen
Painan, Padangkita.com - Capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) masih jauh dari target.
Capaian Vaksinasi Covid-19 di Pessel Kini Masih 57,5 Persen
Padang, Padangkita.com - Dinkes Kota Padang akan mensurvei sejumlah sekolah untuk memastikan keberlangsungan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Dinkes Padang Akan Survei Sejumlah Sekolah untuk Pastikan Keberlangsungan Pembelajaran Tatap Muka
Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman telah merilis nama-nama warga yang belum divaksin sama sekali hingga saat ini.
Rilis Nama Warga yang Belum Divaksin, Wako Genius Umar Minta Camat Telusuri hingga ke Desa dan Dusun