Padang, Padangkita.com – Jumlah daerah pemilihan atau dapil Kota Padang untuk Pemilu 2024 resmi bertambah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menetapkan jumlah dapil di Kota Padang menjai 6 dapil.
Pada Pemilu 2019 jumlah dapil Kota Padang sebanyak 5 dapil. Meskipun begitu, jumlah kursi DPRD Padang pada Pemilu 2024 tetap 45 kursi, atau sama dengan Pemilu 2019 lalu.
“Keputusan perubahan dapil ini tertuang dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024,” ungkap Ketua KPU Padang Riki Eka Putra, Rabu (8/2/2023).
Adapun rincian 6 dapil tersebut adalah, Dapil I meliputi Kecamatan Koto Tangah (10 kursi), Dapil II Kecamatan Kuranji (7 kursi), Dapil III Kecamatan Pauh dan Lubuk Kilangan (6 kursi), dan Dapil IV Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung (7 kursi).
Kemudian, Dapil V Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur (7 kursi) dan Padang VI Kecamatan Padang Barat, Padang Utara, dan Nanggalo (8 kursi). Jumlah totalnya, 45 kursi.
Menindaklanjuti bertambahnya dapil di Kota Padang, KPU Padang segera mempersiapkan sosialisasi perubahan dapil ini kepada pemangku kepentingan.
Baca juga: Hadapi Tantangan Pemilu 2024, KPU Padang Bentuk Bakohumas
Antara lain, sosialisai kepada pemerintah daerah, DPRD, partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan dan pemilih terutama di lima kecamatan yang terdampak perubahan dapil tersebut. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News