Simpang Empat, Padangkita.com – Polsek Kinali menangkap seorang operator dan mengamankan satu unit alat berat ekskavator, karena melakukan penambangan galian C secara ilegal.
Penangkapan ini bermula dari adanya pemberitaan media tentang kegiatan penambangan galian C ilegal di Kecamatan Kinali. Dalam berita media juga disebut, pelakunya dinilai kebal hukum.
Bermodal informasi media ini, jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali pun langsung bergerak. Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Kinali, Aiptu Novri Yardi menuju lokasi penambangan sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu (23/3/2022).
Lokasi penambangan galian C itu berada di Sungai Pinaga, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Setelah cukup informasi dan bukti, tim Unit Reskrim Polsek Kinali pun langsung menangkap operator serta mengamankan satu unit alat berat ekskavator.
"Kita membaca berita yang mengatakan bahwa galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Kinali dibiarkan dan kebal hukum. Makanya kita langsung bergerak. Tidak ada tindakan ilegal dan kriminal yang kebal dari hukum," kata Kapolsek Kinali, AKP Defrizal melalui Kepala Unit Reskrim, Aiptu Novri Yardi kepada Padangkita.com, Kamis (24/3/2022).
Ia menyebutkan, tindakan ilegal tersebut tidak dibenarkan, apalagi sampai berkembang dan diketahui publik yang akhirnya nanti akan membuat citra kepolisian buruk bahkan dianggap tidak bekerja.
"Kita tegaskan bahwa tidak boleh ada tindakan ilegal, khususnya di wilayah hukum Kinali. Makanya hari ini kita buktikan, alat berat dan operator langsung kita amankan," ujarnya.
Adapun kronologi penangkapan, Aiptu Novri Yardi menuturkan, awalnya berbekal informasi berita media. Kemudian tim Reskrim juga mendapat laporan dari rekanan bahwa memang ada tindakan galian C ilegal.
Saat menuju lokasi, tim Reskrim Polsek Kinali memeriksa sejumlah truk lewat yang mengangkut material galian C. Dan, sopir truk mengaku bahwa material galian C itu diambil dari seorang penambang yang berinisial A.
"Kita kejar dengan menggunakan mobil Terrano milik pribadi saya, karena memang medannya menyeberangi sungai. Sesampainya di lokasi, operator inisial A ini telah turun dari alat berat dan langsung kita amankan," ungkapnya.
Dari pengakuannya, ternyata A merupakan pemilik alat berat sekaligus operator yang menjalankan aktivitas galian C ilegal ini.
"Dari keterangan A, kegiatan ini dulu juga telah dijalankan dan sempat berhenti. Namun sejak sekitar dua minggu lalu, ia kembali beroperasi," jelas Novri Yardi.
Setelah itu, A langsung diamankan dan alat berat dipasangi garis polisi oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kinali sembali menunggu tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar datang ke lokasi menjemput pelaku dan barang bukti.
"Karena ini kasusnya lex specialis derogat legi generali, maka penyidiknya harus dari Polres. Untuk itu kita laporkan ke Kapolsek, dan Kapolsek meneruskan ke Kasat Reskrim sehingga kita diperintahkan untuk menangkap operator dan mengamankan barang bukti," sebutnya.
Saat ini A dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Polres Pasbar.
Kanit Reskrim Polsek Kinali Aiptu Novri Yardi yang dikenal dekat dengan wartawan mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memantau tindakan yang dianggap telah melanggar peraturan dan melaporkannya ke jajaran kepolisian.
Baca juga: Curi Enam Laptop Sekolah, Tiga Pria Warga Kinali Diringkus Polisi
"Mari kita bersama-sama untuk memberantas segala kesewenangan oknum tertentu yang telah melanggar peraturan perundangan yang berlaku dan akan berdampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan," imbaunya. [rom/pkt]