Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan ribuan iklan liar di fasilitas umum sepanjang satu bulan terakhir.
Penertiban dilakukan dalam rangka menjaga estetika kota agar tetap bersih, indah, dan rapi.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan di enam kecamatan, yakni Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, Pauh, Kuranji, Nanggalo, dan Koto Tangah.
Fokus penertiban dilakukan di taman kota, pohon, tiang listrik, dan rambu-rambu. "Banyak iklan yang melanggar aturan, seperti dipasang di batang pohon, tiang listrik, dan rambu-rambu. Ada juga iklan yang menutupi pejalan kaki," kata Chandra, Selasa (16/1/2024).
Chandra mengimbau kepada seluruh warga Kota Padang yang hendak memasang iklan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Jika melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka akan ditertibkan.
Perda tersebut mengatur tentang kriteria, lokasi, ukuran, dan waktu pemasangan alat peraga kampanye (APK) atau iklan dan reklame.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan Ratusan Baliho dan Spanduk yang Melanggar Aturan
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Satpol PP jika menemukan iklan liar yang kembali dipasang. Mari kita bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang," kata Chandra. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News