Padang, Padangkita.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H/ 2024 M, PT Hutama Karya (Persero) melakukan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Palembang – Indralaya (Tol Palindra) dan Tol Pekanbaru – Dumai (Tol Permai).
Mengutip situs resmi Hutama Karya, tarif baru akan mulai berlaku untuk kedua ruas tol tersebut pada I8 Maret 2024 pukul 12.00 WIB.
Penyesuaian taruf ini menyusul keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang – Indralaya. Kemudian, Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pekanbaru – Dumai.
Baca juga: Tarif 4 Ruas Jalan Tol Trans Sumatra Ini akan Naik Tahun Ini, Salah Satunya Tol Pekanbaru - Dumai
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020, Tol Permai belum pernah penyesuaian tarif. Seharusnya, kata dia, sudah dilakukan pada tahun 2022 yang lalu.
Sementara untuk Tol Palindra sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada Tahun 2021.
“Pertimbangan penundaam, karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022, kata dia.
Sementara untuk tahun 2023, lanjut dia, adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok, seperti beras membuat Hutama Karya mempertimbangkan ulang dan melakukan penundaan penyesuaian tarif tol Pekanbaru – Dumai.
“Agar tidak memberatkan masyarakat. Melihat saat ini perekonomian telah pulih kembali, maka tahun ini kami perlu melakukan penyesuaian tarif,” ulas Tjahjo.
Ia menegaskan, Hutama Karya memastikan bahwa penyesuaian tarif pada dua ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rutin melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional.
Saat ini Tol Palembang - Indralaya telah dilengkapi dengan 25 gardu yang terdapat di 4 Gerbang Tol (GT). Yakni GT Palembang, GT Pemulutan, GT KTM Rambutan & GT Indralaya.
Terdapat pula 13 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR), 42 CCTV dengan dua arah mata kamera yang dimonitoring selama 24 jam di control room, dan 8 Variable Message Sign (VMS). Selanjutnya ada 2 rest area mini dengan fasilitas seperti toilet, mushola, kantin kejujuran.
Sedangkan untuk Tol Pekanbaru - Dumai, telah dilengkapi dengan 30 gardu serta 17 mobile reader yang terdapat di 7 GT. Yakni GT Pekanbaru, GT Minas, GT Kandis Selatan, GT Kandis Utara, GT Pinggir, dan GT Batin Solapan & GT Dumai.
Kemudian, 58 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR), road sweeper & water tank, 297 CCTV dengan dua arah mata kamera yang dimonitoring selama 24 jam di control room, serta 18 VMS. Ada pula 4 rest area sementara yang beroperasi dengan fasilitas seperti toilet, musala, dan kantin.
Pada kedua ruas tol ini juga telah dilakukan pemeliharaan jalan dan beautifikasi secara rutin, seperti pemeliharaan jalan dengan pengelupasan dan pelapisan kembali, pengecatan marka dan barrier, serta penambahan ornamen - ornamen kearifan local.
Juga, beautifikasi pagar pembatas jalan hingga JPO, serta penanaman pohon secara rutin di sepanjang ruas tol.
“Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol,” kata Tjahjo.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja menyampaikan, bahwa sebelum Kepmen terkait penyesuaian tarif ini dikeluarkan, sebelumnya telah diuji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terlebih dahulu.
“Tidak semua BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif langsung mendapatkan Kepmen, sebelumnya dilakukan serangkaian pengujian terlebih dahulu. Adapun besaran tarif baru dari kedua ruas tol ini bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat besarannya sedikit lebih tinggi,” kata Endra.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menjelaskan, penyesuaian tarif merupakan hak yang boleh dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Ini sesuai dengan UU No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca juga: Banyak Truk Parkir di Bahu Jalan Tol Pekanbaru – Dumai, bisa Picu Kecelakaan Fatal
Pada Pasal 48 ayat 3, menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
“Kalau dilihat dari rentang waktunya, kedua jalan tol ini memang sudah jadwalnya harus disesuaikan tarif, utamanya Tol Pekanbaru - Dumai yang sejak awal beroperasi belum berubah tarifnya,” ungkapnya.
Apalagi, kata dia, jalan tol tersebut merupakan investasi, BUJT juga memiliki tanggung jawab memastikan kondisi iklim investasi jalan tol kondusif. Sehingga jalan tol ini dapat terus berlanjut.
Berikut daftar penyesuain tarif Tol Palindra dan Tol Permai berdasarkan Kepmen PUPR:
Tol Palembang-Indralaya
1. Palembang - Pemulutan
a. Golongan I (Rp7.500 menjadi Rp9.500)
b. Golongan II dan III (Rp11.000 menjadi Rp14.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp14.500 menjadi Rp19.000)
2. Palembang - KTM Rambutan
a. Golongan I (Rp12.000 menjadi Rp15.500)
b. Golongan II dan III (Rp18.000 menjadi Rp23.500)
c. Golongan IV dan V (Rp24.000 menjadi Rp31.000)
3. Palembang - Indralaya
a. Golongan I (Rp20.500 menjadi Rp27.000)
b. Golongan II dan III (Rp31.000 menjadi Rp40.500)
c. Golongan IV dan V (Rp41.500 menjadi Rp54.000)
4. Pemulutan - KTM Rambutan
a. Golongan I (Rp4.500 menjadi Rp6.000)
b. Golongan II dan II (Rp7.000 menjadi Rp9.000)
c. Golongan IV dan V (Rp9.500 menjadi Rp12.000)
5. Pemuluntan - Indralaya
a. Golongan I (Rp13.500 menjadi Rp17.500)
b. Golongan II dan III (Rp20.000 menjadi Rp26.000)
c. Golongan IV dan V (Rp27.000 menjadi Rp35.000)
6. Pemulutan - Palembang
a. Golongan I (Rp7.500 menjadi Rp9.500)
b. Golongan II dan III (Rp11.500 menjadi Rp14.500)
c. Golongan IV dan V (Rp14.500 menjadi Rp19.000)
7. KTM Rambutan - Indralaya
a. Golongan I (Rp9.000 menjadi Rp11.500)
b. Golongan II dan III (Rp13.000 menjadi Rp17.000)
c. Golongan IV dan V (Rp17.000 menjadi Rp23.000)
8. KTM Rambutan - Pemulutan
a. Golongan I (Rp4.500 menjadi Rp6.000)
b. Golongan II dan III (Rp7.000 menjadi Rp9.000)
c. Golongan IV dan V (Rp9.500 menjadi Rp12.000)
9. KTM Rambutan - Palembang
a. Golongan I (Rp12.000 menjadi Rp15.500)
b. Golongan II dan III (Rp18.000 menjadi Rp23.500)
c. Golongan IV dan V (Rp24.000 menjadi Rp31.000)
10. Indralaya - KTM Rambutan
a. Golongan I (Rp9.000 menjadi Rp11.500)
b. Golongan II dan III (Rp13.000 menjadi Rp17.000)
c. Golongan IV dan V (Rp17.500 menjadi Rp23.000)
11. Indralaya - KTM Pemulutan
a. Golongan I (Rp13.500 menjadi Rp17.500)
b. Golongan II dan III (Rp20.000 menjadi Rp26.000)
c. Golongan IV dan V (Rp 27.000 menjadi Rp 35.000)
12. Indralaya - Palembang
a. Golongan I (Rp20.500 menjadi Rp27.000)
b. Golongan II dan III (Rp31.000 menjadi Rp40.500)
c. Golongan IV dan V (Rp41.500 menjadi R 54.000)
Tol Pekanbaru - Dumai
1. Pekanbaru - Minas
a. Golongan I (dari Rp8.500 menjadi Rp13.000)
b. Golongan II dan III (Rp13.000 menjadi Rp20.000)
c. Golongan IV dan V (Rp17.000 menjadi Rp26.500)
2. Pekanbaru - Kandis Selatan
a. Golongan I (Rp30.000 menjadi Rp47.000)
b. Golongan II dan III (Rp45.500 menjadi Rp70.500)
c. Golongan IV dan V (Rp60.500 menjadi Rp93.500)
3. Pekanbaru - Kandis Utara
a. Golongan I (Rp45.500 menjadi Rp70.500)
b. Golongan II dan III (Rp68.500 menjadi Rp105.000)
c. Golongan IV dan V (Rp91.000 menjadi Rp141.000)
4. Pekanbaru - Pinggir
a. Golongan I (Rp69.000 menjadi Rp107.000)
b. Golongan II dan III (Rp103.500 menjadi Rp160.500)
c. Golongan IV dan V (Rp138.000 menjadi Rp214.000)
5. Pekanbaru - Bathin Solapan
a. Golongan I (Rp95.500 menjadi Rp148.000)
b. Golongan II dan III (Rp143.500 menjadi Rp222.000)
c. Golongan IV dan V (Rp191.500 menjadi Rp296.000)
6. Pekanbaru - Dumai
a. Golongan I (Rp118.500 menjadi Rp171.500)
b. Golongan II dan III (Rp178.000 menjadi Rp257.000)
c. Golongan IV dan V (Rp237.000 menjadi Rp343.000)
7. Minas - Kandis Selatan
a. Golongan I (Rp21.500 menjadi Rp33.500)
b. Golongan II dan III (Rp32.500 menjadi Rp50.500)
c. Golongan IV dan V (Rp43.500 menjadi Rp67.000)
8. Minas - Kandis Utara
a. Golongan I (Rp37.000 menjadi Rp57.000)
b. Golongan II dan III (Rp55.500 menjadi Rp86.000)
c. Golongan IV dan V (Rp74.000 menjadi Rp114.500)
9. Minas - Pinggir
a. Golongan I (Rp60.500 menjadi Rp84.000)
b. Golongan II dan III (Rp91.000 menjadi Rp140.500)
c. Golongan IV dan V (Rp121.000 menjadi Rp187.500)
10. Minas - Batin Solapan
a. Golongan I (Rp87.000 menjadi Rp135.000)
b. Golongan II dan III (Rp130.500 menjadi Rp202.500)
c. Golongan IV dan V (Rp174.000 menjadi Rp269.500)
11. Minas - Dumai
a. Golongan I (Rp88.500 menjadi Rp124.500)
b. Golongan II dan III (Rp132.5000 menjadi Rp187.000)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 176.500 menjadi Rp 249.000)
12. Minas - Pekanbaru
a. Golongan I (Rp 8.500 menjadi Rp13.000)
b. Golongan II dan III (Rp13.000 menjadi Rp20.000)
c. Golongan IV dan V (Rp17.000 menjadi Rp26.500)
13. Kandis Selatan - Kandis Utara
a. Golongan I (Rp15.500 menjadi Rp23.500)
b. Golongan II dan III (Rp23.000 menjadi Rp35.500)
c. Golongan IV dan V (Rp30.500 menjadi Rp47.500)
14. Kandis Selatan - Pinggir
a. Golongan I (Rp39.000 menjadi Rp60.000)
b. Golongan II dan III (Rp58.500 menjadi Rp90.500)
c. Golongan IV dan V (Rp78.000 menjadi Rp120.500)
15. Kandis Selatan - Bathin Solapan
a. Golongan I (Rp65.500 menjadi Rp101.500)
b. Golongan II dan III (Rp98.000 menjadi Rp152.000)
c. Golongan IV dan V (Rp131.000 menjadi Rp202.500)
16. Kandis Selatan - Dumai
a. Golongan I (Rp88.500 menjadi Rp124.500)
b. Golongan II dan III (Rp132.500 menjadi Rp187.000)
c. Golongan IV dan V (Rp176.500 menjadi Rp249.000)
17. Kandis Selatan - Minas
a. Golongan I (Rp 21.500 menjadi Rp33.500)
b. Golongan II dan III (Rp32.500 menjadi Rp50.500)
c. Golongan IV dan V (Rp43.500 menjadi Rp67.000)
18. Kandis Selatan - Pekanbaru
a. Golongan I (Rp30.000 menjadi Rp47.000)
b. Golongan II dan III (Rp45.500 menjadi Rp70.500)
c. Golongan IV dan V (Rp60.500 menjadi Rp93.500)
19. Kandis Utara - Pinggir
a. Golongan I (Rp 23.500 menjadi Rp 36.500)
b. Golongan II dan III (Rp 35.500 menjadi Rp55.000)
c. Golongan IV dan V (Rp47.500 menjadi Rp73.000)
20. Kandis Utara - Bathin Solapan
a. Golongan I (Rp50.000 menjadi Rp77.500)
b. Golongan II dan III (Rp75.000 menjadi Rp116.500)
c. Golongan IV dan V (Rp100.500 menjadi Rp155.500)
21. Kandis Utara - Dumai
a. Golongan I (Rp73.000 menjadi Rp101.000)
b. Golongan II dan III (Rp109.500 menjadi Rp151.500)
c. Golongan IV dan V (Rp146.000 menjadi Rp202.000)
22. Kandis Utara - Kandis Selatan
a. Golongan I (Rp15.500 menjadi Rp23.500)
b. Golongan II dan III (Rp23.000 menjadi Rp35.500)
c. Golongan IV dan V (Rp30.5000 menjadi Rp47.500)
23. Kandis Utara - Minas
a. Golongan I (Rp37.000 menjadi Rp57.000)
b. Golongan II dan III (Rp55.500 menjadi Rp86.000)
c. Golongan IV dan V (Rp74.000 menjadi Rp114.500)
24. Kandis Utara - Pekanbaru
a. Golongan I (Rp45.500 menjadi Rp70.500)
b. Golongan II dan III (Rp68.000 menjadi Rp105.500)
c. Golongan IV dan V (Rp91.000 menjadi Rp141.000)
25. Pinggir - Bathin Solapan
a. Golongan I (Rp26.500 menjadi Rp41.000)
b. Golongan II dan III (Rp40.000 menjadi Rp61.500)
c. Golongan IV dan V (Rp53.000 menjadi Rp82.000)
26. Pinggir - Dumai
a. Golongan I (Rp49.500 menjadi Rp64.500)
b. Golongan II dan III (Rp74.000 menjadi Rp96.500)
c. Golongan IV dan V (Rp99.000 menjadi Rp128.500)
27. Pinggir - Kandis Utara
a. Golongan I (Rp23.500 menjadi Rp36.500)
b. Golongan II dan III (Rp35.500 menjadi Rp55.000)
c. Golongan IV dan V (Rp47.500 menjadi Rp73.000)
28. Pinggir - Kandis Selatan
a. Golongan I (Rp39.000 menjadi Rp60.000)
b. Golongan II dan III (Rp58.500 menjadi Rp90.500)
c. Golongan IV dan V (Rp78.000 menjadi Rp120.500)
29. Piggir - Minas
a. Golongan I (Rp60.500 menjadi Rp94.000)
b. Golongan II dan III (Rp91.000 menjadi Rp140.500)
c. Golongan IV dan V (Rp121.000 menjadi Rp187.500)
30. Pinggir - Pekanbaru
a. Golongan I (Rp69.000 menjadi Rp107.000)
b. Golongan II dan III (Rp103.500 menjadi Rp160.500)
c. Golongan IV dan V (Rp138.000 menjadi Rp214.000)
31. Bathin Solapan - Dumai
a. Golongan I (Rp23.000 menjadi Rp47.500)
b. Golongan II dan III (Rp34.500 menjadi Rp71.500)
c. Golongan IV dan V (Rp46.000 menjadi Rp95.500)
32. Bathin Solapan - Pinggir
a. Golongan I (Rp 26.500 menjadi Rp41.000)
b. Golongan II dan III (Rp40.000 menjadi Rp61.500)
c. Golongan IV dan V (Rp53.000 menjadi Rp82.000)
33. Bathin Solapan - Kandis Utara
a. Golongan I (Rp50.000 menjadi Rp77.500)
b. Golongan II dan III (Rp75.00 menjadi Rp116.500)
c. Golongan IV dan V (Rp100.500 menjadi Rp155.500)
34. Bathin Solapan - Kandis Selatan
a. Golongan I (Rp65.500 menjadi Rp101.500)
b. Golongan II dan III (Rp98.000 menjadi Rp152.000)
c. Golongan IV dan V (Rp131.000 menjadi Rp202.500)
35. Bathin Solapan - Minas
a. Golongan I (Rp87.000 menjadi Rp135.000)
b. Golongan II dan III (Rp130.500 menjadi Rp202.500)
c. Golongan IV dan V (Rp174.000 menjadi Rp269.500)
36. Bathin Solapan - Pekanbaru
a. Golongan I (Rp95.500 menjadi Rp148.000)
b. Golongan II (Rp143.500 menjadi Rp222.000)
c. Golongan IV dan V (Rp191.500 menjadi Rp296.000)
37. Dumai - Bathin Solapan
a. Golongan I (Rp23.000 menjadi Rp47.500)
b. Golongan II dan III (Rp34.500 menjadi Rp71.500)
c. Golongan IV dan V (Rp46.000 menjadi Rp95.500)
38. Dumai - Pinggir
a. Golongan I (Rp49.500 menjadi Rp64.500)
b. Golongan II dan III (Rp74.000 menjadi Rp96.500)
c. Golongan IV dan V (Rp99.000 menjnadi Rp128.500)
39. Dumai - Kandis Utara
a. Golongan I (Rp73.000 menjadi Rp101.000)
b. Golongan II dan III (Rp109.500 menjadi Rp151.500)
c. Golongan IV dan V (Rp146.500 menjadi Rp202.000)
40. Dumai - Kandis Selatan
a. Golongan I (Rp88.500 menjadi Rp124.500)
b. Golongan II dan III (Rp132.500 menjadi Rp187.000)
c. Golongan IV dan IV (Rp176.500 menjadi Rp249.000)
41. Dumai - Minas
a. Golongan I (Rp110.000 menjadi Rp158.000)
b. Golongan II dan III (Rp 165.500 menjadi Rp237.000)
c. Golongan IV dan V (Rp220.000 menjadi Rp316.500)
42. Dumai - Pekanbaru
a. Golongan I (Rp118.500 menjadi Rp171.500)
b. Golongan II dan III (Rp178.000 menjadi Rp257.000)
c. Golongan IV dan V (Rp237.000 menjadi Rp343.000).
[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News