Padang, Padangkita.com – Kabar gembira bagi yang ingin membuka usaha, khususnya yang berkaitan dengan wisata alam. Saat ini ada sejumlah peluang usaha di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) yang berada di Sumatra Barat (Sumbar).
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menjelaskan usaha pariwisata alam merupakan kegiatan yang bertujuan menyediakan barang dan jasa yang diperlukan oleh wisatawan dalam pelaksanaan kegiatan wisata alam.
“Untuk mendapatakan izin usaha pada Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) tentunya bisa dilakukan setelah kawasan dimaksud telah lengkap dengan semua dokumen perencanaannya,” jelas BKSDA melalui media sosial resminya, Rabu (16/11/2022).
Dokumen tersebut meliputi penataan blok yang membagi kawasan menjadi blok perlindungan, blok pemanfaatan, blok rehabilitasi, dan blok khusus. Juga mesti ada rencana pengelolaan jangka panjang, desain tapak yang berfungsi untuk menentukan areal publik dan areal usaha, serta siteplan.
Berikut bentuk usaha yang diberikan Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk usaha pariwisata alam:
1. Usaha penyediaan jasa wisata alam, yang terdiri dari usaha informasi pariwisata, pramuwisata, transportasi, perjalanan wisata, cenderamata, makanan dan minuman, dan persewaan peralatan wisata alam. Untuk izin usahanya dengan mengurus Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA).
2. Usaha penyediaan sarana wisata berupa wisata tirta, akomodasi, transportasi, wisata petualangan. Untuk izin usahanya dengan mengurus Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA).
Untuk penyampaian permohonan usaha pada TWA ini, pelaku usaha dapat mengajukan melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan perizinan berusaha dengan sistem elektronik yang terintegrasi.
Baca juga: Daftar Tarif Tiket TWA Gunung Marapi, Termahal Rp305 Ribu Untuk 2 Hari 1 Malam
Adapun Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di lingkup Balai KSDA Sumatra Barat (Sumbar) adalah: TWA Gunung Marapi, TWA Singgalang Tandikat, TWA Lembah Harau, TWA Air Putih Kelok Sembilan, TWA Gunung Sago, TWA Rimbo Panti, TWA Mega Mendung, dan TWA Saibi Sarabua. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News