Jakarta, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Dalam pengundian, parpol yang memiliki kursi di DPR RI memilih nomor urut pada Pemilu 2019, sedangkan partai non-parlemen dan partai baru memperoleh nomor urut baru pada Pemilu 2024.
Berikut daftar peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:
- PKB
- Gerindra
- PDIP
- Golkar
- NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelora
- PKS
- PKN
- Hanura
- Partai Garuda
- PAN
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- PSI
- Perindo
- PPP
Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 diadakan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Parpol yang sudah berada di parlemen tidak mengambil nomor undian, karena mereka memilih nomor sebelumnya.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi factual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang memimpin proses pengundian.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional. Dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.
Parpol yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.
Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 13 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Keanggotaan
Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News