Padangkita.com - pemerintah telah menetapkan kalender libu nasional dan cuti bersama untuk tahun 2018 mendatang. Terdapat setidaknya 21 tanggal merah untuk menikmati libur.
Selain libur nasional dan cuti bersama, harpitnas alias hari terjepit nasional dan libur panjang jangan sampai anda lewatkan.
Pada 2018 mendatang pemerintah telah menetapkan libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari.
Di hari tersebut biasanya banyak yang mengambil cuti pada Jumat untuk meneruskan libur panjang hingga akhir pekan. Sementara untuk long weekend, jatuh untuk libur di hari Jumat maupun Senin.
Bagi anda yang merencanakan libur panjang, ada hari libur 'super long weekend' untuk merayakan Hari Natal. Tanggal tersebut jatuh pada 24-25 Desember 2018.
Berikut kalender 'harpitnas' dan long weekend 2018:
Long Weekend 2018
Senin, 1 Januari: Tahun Baru 2018 Masehi
Jumat, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
Jumat, 30 Maret: Wafat Isa Al Masih
Jumat, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Jumat, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Senin-Selasa 24,25 Desember: Hari Raya Natal
Harpitnas 2018
Selasa, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Selasa, 29 Mei: Hari Raya Waisak 2562
Selasa, 11 September: Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
Selasa, 20 November: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih