Padang, Padangkita.com - Mahyeldi Ansharullah akan mulai cuti mulai besok (25/9/2024) hingga 25 November mendatang, karena akan mengikuti tahapan kampanye Pilkada 2024. Untuk mengisi jabatan Gubernur Sumbar yang ia tinggalkan selama cuti, Mendagri telah menunjuk Wagub Audy Joinlady sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Gubernur.
Siang tadi (24/9/2024), Mahyeldi telah menyerahkan tugas berikut fasilitas Gubernur kepada Audy Joinaldy. Di antarnya, Mahyeldi menyerahkan kunci rumah dinas, kendaraan dinas, dan segenap fasilitas lain yang wajib dilepas selama menjalani cuti di luar tanggungan hingga 25 November 2024 mendatang.
"Hari ini, kami menyerahkan tugas kepada Bapak Wakil Gubernur yang akan bertugas sebagai Gubernur selama dua bulan ke depan. Sebagaimana kita tahu, bapak Audy Joinaldy sangat memahami bagaimana pelaksanaan visi, misi, serta program yang dulu kami siapkan bersama-sama," ucap Mahyeldi dalam sambutannya di Auditorium Istana Gubernuran, Selasa (24/9/2024).
Mahyeldi pun mengingatkan, agar seluruh ASN dan karyawan di lingkup Pemprov Sumbar untuk terus menjaga loyalitas kepada Pelaksana Tugas Gubernur, dan mendukung seluruh tugas dan pekerjaan dalam penyelenggaraan pemerintahaan dan pelayanan bagi masyarakat.
"Tunjukkan kinerja dan loyalitas terbaik kepada Plt Gubernur. Seluruh tugas yang kami tinggalkan dalam dua bulan ke depan sepenuhnya berada di bawah pengarahan dan pengawasan beliau. Tidak ada bedanya antara Gubernur dengan Plt Gubernur. Pelayanan terhadap masyarakat tetap harus dilakukan seoptimal mungkin," ujarnya.
Usai prosesi penyerahan tugas di Auditorium Istana Gubernuran, Mahyeldi juga menyerahkan secara simbolis kunci rumah dinas, kunci kendaraan dinas, dan segenap fasilitas kedinasan lain kepada Biro Umum Setdaprov Sumbar, untuk kemudian digunakan oleh Wagub Audy Joinaldy selalu Plt Gubernur hingga dua bulan ke depan.
Baca juga: 9 Pjs Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dikukuhkan, Kabupaten Solok dan Bukittinggi dari Kemendagri
"Tentu saja ini bentuk ketaatan kita terhadap aturan bahwa selama mengikuti tahapan Pilkada, kita menjalani cuti di luar tanggungan. Tidak dibenarkan sama sekali menggunakan fasilitas dari negara," ucap Mahyeldi yang dalam kesempatan itu didampingi Sekda Hansastri, Asisten III Andri Yulika, dan Kepala Biro Adpim Mursalim.
[*/adpsb]