Padang, Padangkita.com - Seorang anak berinisial MR, 17 tahun harus berurusan dengan polisi akibat mencuri uang dan perhiasan milik neneknya sendiri, M, 69 tahun.
MR diduga telah mencuri uang milik neneknya senilai Rp4 juta dan emas antam dengan berat setara 25 emas.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyebutkan, aksi pencurian itu awalnya diketahui korban pada Senin (30/8/2021) pagi, saat korban mengambil uang untuk membeli sarapan.
Lalu, kata Rico, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dengan dengan Nomor: LP/B/445/IX/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA-SUMATERA BARAT.
Sementara itu, penangkapan MR atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berawal dari kecurigaan korban, karena ABH tersebut membeli sebuah sepeda motor dengan harga yang cukup mahal.
ABH itu ditangkap pada Minggu (5/9/2021) di depan Mapolresta Padang, Jalan M Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang sekitar pukul 00.20 WIB.
ABH itu, jelas Rico, juga merupakan cucu dari korban atau cucu kandung dari adik korban.
"Cucu dari adiknya korban," ujar Rico, Minggu (5/9/2021).
Atas dasar itulah, jelas Rico, MR atau ABH tersebut ditangkap. Kemudian, hasil interogasi, MR juga mengakui perbuatannya.
Lebih lanjut dijelaskan Rico, korban mengaku kehilangan uang senilai Rp4 juta, perhiasan gelang 10 emas dan emas antam dengan berat setara 18 emas.
"Jadi, totalnya 28 emas. Kalau total kerugian mencapai Rp65 juta," ungkap Rico.
Setelah ABH itu ditangkap dan diamankan di Mapolresta Padang, ucap Rico, polisi mendatangi kediaman orang tua ABH untuk mencari barang bukti.
"Di rumah orang tuanya, kami menemukan satu emas antam, beratnya 25 gram, uang tunai Rp3,8 juta, sepeda motor, handphone, dan tas milik korban,” kata Rico. [zfk]