Curi Sarang Burung Walet Tetangga Seharga Rp45 Juta, Warga Langgam Kinali Pasbar Diringkus Polisi

berita viral terbaru: Narkoba, dukun palsu ditangkap polisi, Berita Sijunjung, Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Sopir Merangkap Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap di Sijunjung, Narkoba Sijunjung, Berita Padang, Ayah Cabuli anak Padang, Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Koto Tangah Padang, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Ilustrasi ditangkap polisi. [foto: Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com - Seorang pria, warga Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat (Pasbar) diringkus polisi, karena diduga telah mencuri sarang burung walet tetangganya. Dia diciduk anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali, Pasbar, Sabtu (1/8/2020) dini hari.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kinali Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan tersangka berinisial RF, 29 tahun, yang tinggal di Pasar Durian Kilangan, Jorong Langgam, dilaporkan oleh Yenni, pemilik sarang burung walet 12 April 2020 lalu.

"Korban atas nama Yenni (mengaku) mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp45 juta," kata Rifki kepada Padangkita.com, Minggu (2/8/2020).

Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus RK alias Eko, yang merupakan rekan RF ketika mencuri sarang burung walet. Eko ditangkap Polres Agam dalam kasus pencurian lain. Karena Eko warga Kinali, maka Polres Agam berkoordinasi dengan Polsek Kinali. Dari sini, diketahuilah RF dan Eko yang mencuri sarang burung walet Yenni.

"Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut personel kita dan berkat koordinasi dengan Polres Agam yang telah meringkus rekan RF berinisial RK alias Eko," ujar Rifki.

Baca juga: Usai Jemput 11 Kg Ganja dari Sumut, 2 Pemuda Kecelakaan, Masuk Rumah Sakit Dibekuk Polisi

Berdasarkan keterangan RF, mereka melakukan pencurian tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. RF bertugas memgambil sarang burung walet, sementara Eko menunggu di luar.

"Tersangka mencurinya dengan cara memanjat dinding dan bergantungan pada besi coran, setelah sampai di dalam langsung mengambil sarang burung walet," kata Rifki.

Baca juga: Dua Pengedar Diringkus di Jalinsum Padang-Medan Ketika Mengangkut Sekarung Ganja

Setelah RF berhasil mengambil sarang burung walet tersebut, barulah mereka bersembunyi di rumah RF yang juga bersebelahan dengan rumah korban, Yenni.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kinali guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 363 ke-3 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuah tahun. [rom/pkt]


Baca berita Pasaman Barat terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Safari Ramadan di Pasaman Barat, Wagub Vasko Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Bedah Rumah
Safari Ramadan di Pasaman Barat, Wagub Vasko Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Bedah Rumah
Polres Pasaman Barat Amankan Pengedar Sabu-Sabu, 54 Paket Sedang dan 1 Paket Kecil Disita
Polres Pasaman Barat Amankan Pengedar Sabu-Sabu, 54 Paket Sedang dan 1 Paket Kecil Disita
Wagub Vasko Naik Sepeda Motor Lewati Jalan Sempit Demi Temui Warga Terpencil di Pasaman
Wagub Vasko Naik Sepeda Motor Lewati Jalan Sempit Demi Temui Warga Terpencil di Pasaman
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan