Simpang Empat, Padangkita.com - Seorang pria, warga Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat (Pasbar) diringkus polisi, karena diduga telah mencuri sarang burung walet tetangganya. Dia diciduk anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali, Pasbar, Sabtu (1/8/2020) dini hari.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kinali Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan tersangka berinisial RF, 29 tahun, yang tinggal di Pasar Durian Kilangan, Jorong Langgam, dilaporkan oleh Yenni, pemilik sarang burung walet 12 April 2020 lalu.
"Korban atas nama Yenni (mengaku) mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp45 juta," kata Rifki kepada Padangkita.com, Minggu (2/8/2020).
Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus RK alias Eko, yang merupakan rekan RF ketika mencuri sarang burung walet. Eko ditangkap Polres Agam dalam kasus pencurian lain. Karena Eko warga Kinali, maka Polres Agam berkoordinasi dengan Polsek Kinali. Dari sini, diketahuilah RF dan Eko yang mencuri sarang burung walet Yenni.
"Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut personel kita dan berkat koordinasi dengan Polres Agam yang telah meringkus rekan RF berinisial RK alias Eko," ujar Rifki.
Baca juga: Usai Jemput 11 Kg Ganja dari Sumut, 2 Pemuda Kecelakaan, Masuk Rumah Sakit Dibekuk Polisi
Berdasarkan keterangan RF, mereka melakukan pencurian tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. RF bertugas memgambil sarang burung walet, sementara Eko menunggu di luar.
"Tersangka mencurinya dengan cara memanjat dinding dan bergantungan pada besi coran, setelah sampai di dalam langsung mengambil sarang burung walet," kata Rifki.
Baca juga: Dua Pengedar Diringkus di Jalinsum Padang-Medan Ketika Mengangkut Sekarung Ganja
Setelah RF berhasil mengambil sarang burung walet tersebut, barulah mereka bersembunyi di rumah RF yang juga bersebelahan dengan rumah korban, Yenni.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kinali guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 363 ke-3 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuah tahun. [rom/pkt]