Padang, Padangkita.com - Seorang pria yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BP, 41 tahun diringkus polisi karena dilaporkan mencuri pagar besi di kompleks pemakaman Belakangan Masjid Raya Ganting, Keluruhan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Senin (8/11/2021).
BP ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/591/XI/2021/SPKT/POLRESTA PADANG /POLDA SUMATERA BARAT.
Pria yang tinggal tidak jauh dari kompleks pemakaman tersebut diringkus polisi di depan Asrama TNI AD Ganting.
“Kini pelaku kami tahan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada Padangkita.com, Rabu (10/11/2021).
Menurut Rico, hasil penyelidikan, pelaku merupakan mantan PNS, dan melancarkan aksinya pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kemudian, kata Rico, perbuatan pelaku baru baru diketahui oleh penjaga makam tak lama setelahnya.
“Penjaga makam melihat pagar makam itu tidak ada lagi. Kemudian dilaporkannya ke keluarga pemilik makam. Keluarga yang tidak senang, melaporkannya ke kami. Dalam laporannya, kerugiannya sekitar Rp8 juta,” ungkap Rico.
Dari penangkapan pelaku, lanjut Rico, polisi menyita dua helai baju yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara, barang hasil curian itu telah dijual oleh pelaku. "Saat diinterogasi penyidik, pelaku juga mengakui perbuatannya," kata Rico. [zfk]