Payakumbuh, Padangkita.com – Polisi dari tim Opsnal Reskrim Polres Payakumbuh membekuk seorang pria bernama Doni Saputra alias Bandit, 31 tahun, di rumahnya, di Jorong Parak Lubang, Nagari Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (9/8/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Bandit disangka sebagai pelaku pencurian kotak amal Masjid Mukhlisin, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh pada hari Rabu (5/8/2020) lalu.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan didampingi Kasat Reskrim SKP M Rosidi menyebutkan, pada saat ditangkap, Bandit mengakui kalau memang dia yang mencuri kotak amal di Masjid Mukhlisin itu.
Terkait dengan ada foto beredar yang memperlihatkan Bandit dipukuli oleh warga dan waktu itu dia menggunakan senjata api mainan (korek api), bukan terjadi di Payakumbuh atau bukan TKP (tempat kejadian peristiwa) pencurian kotak amal.
Baca juga: Minta Rp20 Ribu, Tukang Parkir Liar di Bukittinggi Diciduk Polisi
“Terhadap foto yang memperlihatkan pelaku dipukuli oleh warga. Itu terjadi sekira bulan Ramadan tahun 2020 di Jorong Taratak, Nagari Tanjuang Gadang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota. Waktu itu pelaku dituduh warga telah menggeber-geber sepeda motor di jalan, lalu dipukuli oleh warga. Soal pelaku menggunakan senjata api, walaupun senjata mainan juga tidak benar.” [gse/pkt]