Padang, Padangkita.com - Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria dalam kasus dugaan pencurian handphone.
Pelaku berinisial S, 25 tahun, seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (10/3/2022).
"Dia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, Minggu (6/3/2022), di sebuah warung di Kampung Teleng, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang," ujar Dedy kepada Padangkita.com, Sabtu (12/3/2022).
Dia menuturkan, kronologi kehamilan bermula ketika korban yang merupakan pemilik warung duduk menjaga warung bersama anaknya yang berumur empat tahun.
Korban meninggalkan handphone-nya yang sedang dicas di dalam warung karena harus memasak untuk anaknya. Tiba-tiba, anaknya tersebut mendatanginya di dapur dan memberitahukan handphone-nya telah diambil orang.
"Mendengar kabar tersebut selanjutnya korban langsung pergi menuju warung dan melihat handphone milik korban yang korban cas, dan sesampai korban di warung ternyata sudah hilang," sebut Dedy.
Baca Juga: Curi Ikan Asin, Seorang Warga Padang Ditangkap Polisi
Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke polisi. Setelah diselidiki, identitas pelaku akhirnya dikantongi. Pelaku pun berhasil ditangkap setelah keberadaannya diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat. [fru]