Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pascabencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu terakhir.
Mulai Senin, 1 Desember 2025, proses belajar mengajar tatap muka di sekolah-sekolah di Kota Padang diizinkan untuk kembali digelar. Keputusan ini diambil menyusul kondisi cuaca di sebagian besar wilayah Kota Padang yang terpantau sudah mulai stabil dan terkendali.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menyampaikan hal tersebut melalui Surat Edaran Nomor 400.3/57/Dikbud-Pdg/XI/2025 tertanggal 29 November 2025. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya yang sempat mengalihkan pembelajaran menjadi daring akibat cuaca ekstrem.
Dalam keterangannya, Yopi menegaskan bahwa satuan pendidikan yang tidak terdampak bencana secara langsung diminta untuk segera mempersiapkan pelaksanaan proses belajar mengajar secara luring. Kendati demikian, pihak sekolah diwajibkan untuk tetap memprioritaskan aspek keamanan dan keselamatan peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.
Namun, kebijakan tatap muka ini belum berlaku menyeluruh. Bagi satuan pendidikan yang masih terdampak bencana, seperti mengalami banjir, longsor, atau kondisi lingkungan sekolah yang dinilai belum kondusif, pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring atau online. Metode ini akan terus diterapkan sampai kondisi sekolah dinyatakan benar-benar aman dan layak digunakan kembali.
Pihak Disdikbud menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam masa transisi ini. Kepala sekolah diminta untuk memastikan lingkungan sekolah dalam keadaan aman sebelum digunakan kembali. Koordinasi intensif dengan komite sekolah, pengawas, dan pihak terkait lainnya sangat ditekankan guna memitigasi risiko susulan.
Selain itu, seluruh pendidik diimbau untuk tetap memberikan layanan pembelajaran terbaik, baik itu melalui metode tatap muka maupun daring, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. Tidak ada alasan bagi siswa untuk tidak mendapatkan hak belajarnya meski dalam situasi pemulihan pascabencana.
Sebagai langkah inventarisasi dampak bencana, Disdikbud Kota Padang juga meminta sekolah untuk segera melaporkan kondisi terkini sarana dan prasarana serta kesiapan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar kepada dinas terkait. Langkah ini diambil agar pemerintah kota dapat segera melakukan penanganan jika terdapat kerusakan fasilitas pendidikan.
Baca Juga: Update Korban Bencana di Sumbar: 90 Orang Meninggal Dunia dan 86 Masih Dinyatakan Hilang
Dengan dikeluarkannya edaran ini, diharapkan aktivitas pendidikan di Kota Padang dapat berangsur pulih, sembari tetap menjaga kewaspadaan terhadap potensi perubahan cuaca yang mungkin terjadi. [hdp]











