Padangkita.com – Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Prajabatan tidak hanya berlaku bagi CPNS jalur umum, tetapi juga bagi jalur khusus. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pemerintah daerah pun diminta untuk melakukan diklat prajabatan terhadap CPNS dari jalur khusus.
Dalam surat bernomor B/183/S.SM.01.00/2018, disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali. Surat dengan tembusan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala LAN, Kepala BKN, dan Kepala BPKP tersebut ditujukan bagi 501 PPK daerah.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, surat tersebut dikeluarkan menyusul laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa sampai ini masih terdapat CPNS dari program khusus yang belum mengikuti diklat prajabatan.
Pelaksanaan diklat prajabatan, kata Atmaji, direncanakan masih menggunakan pola lama yakni satu minggu. Adapun CPNS yang diwajibkan mengikuti diklat prajabatan terdiri atas PTT Kementerian Kesehatan, THL-TB Kementerian Pertanian, dan GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 yang telah ditetapkan NIP-nya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri PANRB meminta agar PPK Daerah dapat segera mengambil langkah,” ujar Atmaji, Jumat (09/03/2018), dikutip dari laman KemenpanRB.
Dijelaskannya, langkah yang perlu diambil PPK daerah, antara lain mengalokasikan anggaran pelaksanaan diklat prajabatan dalam tahun 2018 bagi CPNS program khusus itu. Pelaksanaan diklat prajabatan juga sudah harus selesai sebelum bulan November 2018. Diklat tersebut, kata Dwi, diproritaskan bagi CPNS yang TMT pengangkatan tanggal 1 Maret 2017 dan tanggal 1 April 2017.
"PPK wajib mengangkat menjadi PNS apabila CPNS tersebut telah dinyatakan lulus diklat prajabatan dan lulus tes kesehatan," pungkas Atmaji.