Padang, Padangkita.com - Tenaga Ahli Menteri Kesehatan, Dokter Andani Eka Putra mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah harus mengacu kepada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Hal tersebut menanggapi ditutupnya sejumlah sekolah dasar di Kota Padang karena ada beberapa siswa dan guru yang terpapar Covid-19.
"PTM harus mengacu pedoman di SKB empat menteri," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat (18/2/2022).
Dia menuturkan, agar PTM bisa berjalan aman dan lancar, sesuai SKB empat menteri, pemerintah harus membentuk satuan tugas dan melakukan survei perilaku penerapan protokol kesehatan di sekolah.
Berdasarkan survei perilaku tersebut, pemerintah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang nilai protokol kesehatan sekolahnya jelek.
Namun, jika ada penemuan kasus di sekolah itu, maka penemuan kasus aktif harus segera dilakukan. Sekolah juga harus ditutup selama 14 hari jika positivity rate (PR) lebih dari lima persen.
Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi di Sumbar, Ini Saran dr Andani
"Tutup kelas jika PR kecil lima persen dan jika lebih lima persen atau ada klaster tutup 14 hari," ungkap Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas itu. [fru]