Berita berita Sumbar hari ini: Ciuniang Nurantih telah dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Padang, Padangkita.com - Harimau Betina dengan nama Ciuniang Nurantih yang ditangkap di Lubuk Aluag, Kabupaten Padang Pariaman dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) pada Minggu (28/2/2021).
Harimau betina itu telah menjalani masa rehabilitasi selama tujuh bulan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD) Yayasan Arsari Djojohadikusumo (YAD) setelah ditangkap, Senin (13/7/2020) lalu.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno mengatakan, pemerintah bersama para pihak terkait akan terus berupaya mencegah dan menanggulangi konflik yang terjadi antara manusia dan satwa liar.
Menurut Wiratno, ketika konflik terjadi, satwa liar tak jarang menjadi korban, sehingga diperlukan kesadaran masyarakat yang berada di sekitar habitat harimau, dan jika daerahnya merupakan area rawan konflik, maka segera laporkan ke BKSDA terdekat agar mendapatkan arahan terkait upaya mitigasi dan penanganan konflik satwa liar.
"Kami berharap harimau yang telah dilepasliarkan nanti dapat beradaptasi secara baik di habitat alaminya, sehingga kelestarian populasinya tetap terjaga di masa yang akan datang," ujar Wiratno melalui rilis yang diterima Padangkita.com, Minggu (28/2/2021).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Lugi Hartanto mengatakan, sejak diselamatkan dari lokasi konflik, kondisi kesehatan dan perilaku Ciuniang Nurantih terus dipantau.
Dia menyebutkan, untuk pelepasan harimau betina itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik pada hewan, habitat serta masyarakat sekitar."Sebelum dilepas, kami survei lokasi di beberapa titik yang telah direkomendasikan dan memutuskan kawasan TNKS memenuhi kriteria sebagai lokasi pelepasliaran Harimau Sumatra. Tugas penting yang perlu dilakukan adalah pemantauan dan monitoring pasca pelepasliaran untuk memastikan Ciuniang aman dan nyaman di rumah barunya itu," ucapnya.
Lalu, Direktur Eksekutif YAD, Catrini Pratihari Kubontubuh mengatakan, untuk membawa Ciuniang Nurantih ke TNKS menggunakan helikopter Super Puma NAS 332 milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Selain mempersingkat waktu perjalanan, pihaknya juga memastikan bahwa lokasi pelepasliaran harimau Sumatra tersebut terjamin keamanannya.
Kemudian, Ketua Yayasan ARSARI, Hashim Djojohadikusumo mengapresiasi berbagai pihak yang telah mendukung pelepasan liar harimau tersebut.
"Meski saat ini kondisi sulit, kami masih bisa menyaksikan kembalinya satwa liar ke habitat alaminya," ujar Hashim.
Harimau Sumatera dengan nama latin Panthera Tigris Sumatrae tergolong jenis satwa dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan menurut International Union for Concervation of Nation (IUCN) termasuk daftar merah satwa terancam punah dengan status kritis (Critically Endangered). [*/zfk]