Padang, Padangkita.com - Anggota DPR RI Andre Rosiade ingin membuktikan bahwa PSK daring marak di Kota Padang. Seorang pekerja seks komersil (PSK) berinisial NN masuk jebakan yang disiapkan.
Dalam proses hukum, NN dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, sejumlah pihak mendesak agar NN diposisikan sebagai korban dari kasus perdagangan orang. Nah, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatra Barat (Sumbar), layakkah NN disebut korban?
Minggu (26/1/2020) mungkin akan menjadi hari yang takkan terlupakan oleh NN, seorang PSK daring asal Sukabumi, Jawa Barat yang sudah lama menetap di Padang.
Hari itu, setelah mendapat "orderan" via muncikari, NN lalu meluncur dari rumahnya di kawasan Ulak Karang ke sebuah hotel berbintang di Kota Padang. Sial bagi NN, saat berduaan dengan pemesannya di kamar 606, polisi dari tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar - disebut berdasarkan laporan Andre Rosiade - tiba-tiba menggerebek.
NN bersama muncikarinya kemudian ditahan di Mapolda Sumbar. Sedangkan pemesan, yang kata NN sudah sempat memakainya, hilang entah ke mana. Dalam perjalanan proses hukum, NN dan muncikarinya dijerat dengan UU ITE dan KUHP.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolda Sumbar. Penyidik menetapkan NN sebagai tersangka memakai Pasal 27 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 506 KUHP. Untuk undang-undang ITE, kedua tersangka terancam 6 tahun lebih penjara.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang bunyinya, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Sementara Pasal 506 KUHP berbunyi, "Barang siapa sebagai muncikari (sounteneur) memgambil keuntungam dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."
Dijanjikan Kerja di Spa, Dijadikan Istri Ke-2
Awalnya kasus ini tidak begitu heboh, hingga akhirnya NN menyampaikan ke media, bahwa dirinya sempat "dipakai" dulu sebelum digerebek. Kasus ini pun kembali menggelinding seperti bola salju dan tak terbendung menjadi isu nasional. Nama Andre sempat menjadi trending topic pada media sosial Twitter. Bersamaan dengan itu, sejumlah pihak mendesak agar NN diposisikan sebagai korban perdagangan manusia, bukan tersangka.
Baca juga: Gerebek PSK Daring, Andre Rosiade Trending Topik
Seperti yang disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. Dia mengatakan NN adalah korban. Menurut Siti, NN adalah korban dalam rentetan kekerasan gender yang terjadi berulang. Perempuan tersebut awalnya dijanjikan bekerja di spa, tetapi malah dijadikan istri kedua dan dijadikan PSK.
Maka dari itu, kata Siti, NN harus dipandang sebagai korban sistem sosial yang menjadikan perempuan sebagai objek nafsu. Siti juga menduga NN merupakan korban perdagangan orang.
Hal senada disampaikan Direktur Nurani Perempuan, Meri Yenti. Dia mengatakan dalam hal ini NN diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Untuk itu, Nurani Perempuan akan mendampingi NN dalam proses hukum yang sedang menjeratnya.
Baca juga: Nurani Perempuan Kecam Penjebakan PSK Daring oleh Andre Rosiade
“Nurani Perempuan sudah berkoordinasi dengan LBH Padang, dan siap mendampingi dan membantu NN dalam menghadapi proses hukum yang dihadapinya,” tegas Meri ketika dihubungi Padangkita.com.
Baca juga: Diduga Korban Perdagangan Orang, LBH Padang dan Nurani Perempuan Siap Dampingi NN
Begitu juga dengan Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu. Dia menilai, NN adalah korban tindak pidana perdagangan orang.
"Menurut saya, secara sepintas dari fakta yang terbaca di media, dan koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat, kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang," kata Ninik melalui keterangan pers, Rabu (5/2/2020).
Ninik mengaku setuju dalam hal pemberantasan perdagangan orang. Namun, lanjut dia, aparat jangan sampai malah mengabaikan perlindungan terhadap korban. Apalagi sampai bertindak sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.
Baca juga: Ombudsman Akan Kawal Proses Penegakan Hukum Penggerebekan PSK Daring oleh Andre Rosiade
Ia berujar, dalam kasus perdagangan orang yang berkaitan dengan bisnis esek-esek, maka pihak yang seharusnya ditahan adalah muncikari.