Cerita Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan Dipolisikan

Haikal Hassan dipolisikan

Haikal Hassan. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang mengaku mimpi bertemu Rasulullah.

Haikal dilaporkan oleh  Ketua Umum Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i yang khawatir pernyataan tersebut akan menjadi alat politik untuk melawan negara.

"Saya laporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (14 Desember 2020)," kata dia, dilansir dari Liputan6.com Rabu (16/12/2020).

Gus Rofi'i menyebut Haikal menceritakan mimpinya tersebut dala ceramah yang disampaikan saat prosesi pemakaman lima anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, jika seseorang bertemu Rasulullah sebaiknya tidak perlu diceritakan. Sebab, katanya, berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Kita itu tidak ngerti wajahnya Rasulullah, suaranya Rasulullah, dia bilang Rasulullah datang membisiki. Nah ini dusta itu, nah tolong lah untuk yang begini janganlah disampaikan kepada umat apalagi itu disiarkan secara nasional," ujar dia.

Ia khawatir pernyataan itu justru menjadi alat politisasi oleh untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.

"Lalu beralasan mimpi didatangi Rasulullah untuk begini untuk begitu, kalau untuk sesuatu yang positif sih mendingan gitu kan, tapi kalau motifnya untuk melawan negara misalnya memanfaatkan isu tadi itu waduh, bahaya sekali itu," lanjutnya.

Hal ini menjadi alasan bagi Gus Rofi'i untuk melaporkan isu tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kalau ini tidak saya laporkan, saya khawatir nanti ada orang seperti Haikal Hassan itu gitu loh. Yang berbicara demi kepentingan politik, kepentingan kelompoknya," ucap dia.

Laporan ini tercatat dengan nomor laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Selain Haikal Hassan, Gus Rofi'i juga melaporkan pemilik akun yang memviralkan ceramah Haikal yaitu @wattisoemarsono.

Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Namun demikian, Gus Rofi'i menyebut dirinya bersedia mencabut laporan yang dibuatnya itu jikalau Haikal Hassan mau meminta maaf dalam waktu 3x24 jam.

"Iya betul, nah saya kasih waktu ke ustaz Haikal Hassan ya 3x24 jam, karena saya ini diajari oleh Gus Dur, Kiai Said, untuk saling memaafkan. Tetapi kalau Haikal Hassan enggak mau koreksi dirinya ya terpaksa laporan ini terus berlanjut. Ya silakan Haikal Hassan untuk membuktikan ya opo ciri-cirinya wajahnya kanjeng nabi itu suaranya kek apa," tandas dia. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Padang Luar, Truk Rem Blong Tabrak Mobil hingga Rumah Warga
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Padang Luar, Truk Rem Blong Tabrak Mobil hingga Rumah Warga
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Padang Luar, 10 Orang Luka-luka
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Padang Luar, 10 Orang Luka-luka
Kecelakaan Angkot Terbalik di Bukittinggi, 1 Mahasiswi Meninggal
Kecelakaan Angkot Terbalik di Bukittinggi, 1 Mahasiswi Meninggal
BKSDA Pasang Kamera Trap Usai Belasan Kambing Mati Misterius di Solok
BKSDA Pasang Kamera Trap Usai Belasan Kambing Mati Misterius di Solok
Belasan Kambing di Solok Mati dalam Kondisi Tercabik, Polisi: Diduga Dimangsa Harimau
Belasan Kambing di Solok Mati dalam Kondisi Tercabik, Polisi: Diduga Dimangsa Harimau
Tuapeijat, Padangkita.com - Gempa dengan mahnitudo 4,6 mengguncang Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Senin (29/11/2021) pukul 22.24 WIB.
Gempa M 4,5 Guncang Pasaman Barat, BMKG: Dipicu Sesar Aktif Segmen Talamau